Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Lgs HENDRI RAMADHANI SYAHPUTRA 1.FATIMAH
2.IBNU SINA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENDRI RAMADHANI SYAHPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,HENDRI RAMADHANI SYAHPUTRA
Tergugat
NoNama
1FATIMAH
2IBNU SINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Misra Purnama Wati, SHIBNU SINA
2Dian Yuliani SHIBNU SINA
3Ayyub, S.H.FATIMAH
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PUSAT CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA LANGSA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan (satu) Bidang Tanah Yang Luas nya 32 Rante atau ± 12.800 M?2; (dua belas ribu delapan ratus meter persegi lebih kurang) yang letak objek di Dusun Bahagia Desa Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :
    • Sebelah Utara                      : dengan Tanah Bapak Kari   
    • Sebelah Selatan                  : dengan  Tanah Ibu Kamisah/bapak Yunus
    • Sebelah Timur                      : dengan  Tanah Sungai / Das
    • Sebelah Barat                      : dengan Tanah Bapak Muhammad Yusuf

Sekarang batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                      : dengan Tanah Hendra Avina
  • Sebelah Selatan                  : dengan Parit
  • Sebelah Timur                      : dengan  Sungai
  • Sebelah Barat                      : dengan Tanah Bapak Muhammad Yusuf

Adalah sebahagian milik Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah penguasaan atas tanah objek perkara a quo oleh TERGUGAT II;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali uang senilai Rp. 798.000.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh  delapan juta rupiah) kepada Penggugat dan/atau mengeluarkan bagian dari objek tanah aquo  senilai apa yang telah PENGGUGAT bayarkan kepada TERGUGAT I;

6. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Kwitansi Panjar Jual Beli tanggal 09 Februari 2017, tanggal 16 Februari 2017, tanggal 5 Januari 2017, tanggal 29 Desember 2016, tanggal 5 Maret 2017;

7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut.

8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2005 atas nama Ibnu Sina Tidak Berkekuatan Hukum;

9. Menghukum Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan Inmaterial senilai Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) kepada  Penggugat ;

11. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan perubahan dan perbaikan nama atas sertifikat  Nomor 2005 atas nama Penggugat;

12. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi;

13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesarRp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik;

14 .Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak