| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Maulana Ajis bin Saifullah M. Nur bersama-sama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Gp. Merbao, Kec. Tanah Pasir, Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Langsa berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, melakukan sendiri atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika Jenis jenis Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi dengan berat 1,82 gr (satu koma delapan puluh dua gram) dan 78 (tujuh puluh delapan) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi dan telah disisihkan sebanyak 3 (tiga butir) dengan berat 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan sisa berat setelah disisihkan seluruhnya 29,76 gr (dua puluh sembilan koma tujuh puluh enam gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Banda Aceh Nomor : S-570/60001/10-25 tanggal 22 Oktober 2025. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober 2025, sekira Pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Gampong Bayeun, Kec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Akbar (DPS) dengan mengatakan “Bang ada 5 butir aja?” lalu Terdakwa bertanya “Ini siapa?” dijawab Sdr. Akbar “saya dapat nomor abang dari Sdr. Aldi (DPS), dijawab Terdakwa lagi “Iya bang, ada, tapi tengah malam nanti ya, nanti kalau kami udah di Langsa kami kabari ya” dan “Oke bang” jawab Sdr. Akbar, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saksi Boidi Bin Abdussalam untuk mengajak Saksi Boidi Bin Abdussalam menemani Terdakwa mengambil Narkotika Ekstasi tersebut di Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Timur dengan mengatakan “Bang yok kita ambel itu (ekstasi) ke tempat Sdr. Muhammad Saimi (DPO)” dijawab Saksi Boidi Bin Abdussalam “Ya habis magrib pulang kerja saya baru kita berangkat ya”, dijawab Terdakwa “Oke bang, ini saya ke tempat abang dulu dengan Hi-Ace nanti baru sama-sama kita ke Panton Labu”, lalu dijawab Saksi Boidi Bin Abdussalam “Oke, tapi sebelum berangkat hubungi dulu Sdr. Muhammad Saimi ya”, dan “Oke bang” dijawab oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Muhammad Saimi dengan tujuan untuk menanyakan Narkotika Ekstasi dengan mengatakan “Bang ada?”, dijawab Sdr. Muhammad Saimi “Ada, kapan mau pergi?” jawab Terdakwa “Sekarang bang’’, lalu Sdr. Muhammad Saimi mengatakan “Oke langsung aja ke tambak biasa yang di belakang rumah, dan dijawab Terdakwa “Oke bang”. Setelah menghubungi Sdr. Muhammad Saimi, Terdakwa langsung bersiap menuju ke Langsa untuk menjumpai Saksi Boidi Bin Abdussalam dengan menggunakan Hi Ace, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di Kota Langsa dan berjumpa dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam di pinggir jalan Kota Langsa, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Boidi Bin Abdussalam langsung menuju ke Gampong Merbao, Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara dengan menggunakan Hi Ace untuk melakukan transaksi jual beli narkotika ekstasi dengan Sdr. Muhammad Saimi.
- Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB setibanya Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam di Gampong Merbao Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara tepatnya ditambak yang sudah ditentukan Sdr. Muhammad Saimi, pada waktu bertemu dengan Sdr. Muhammad Saimi lalu Sdr. Muhammad Saimi bertanya kepada Terdakwa “Berapa mau ambil?”, dijawab Terdakwa “Ini bang duit 7 jt, berapa abang kasih aja bang”, lalu di jawab Sdr. Muhammad Saimi “Oke, mana uangnya?” lalu Terdakwa mengatakan “Ini bang uangnya”, kemudian Sdr. Muhammad Saimi mengatakan “Ya udah tunggu sini dulu ya, nanti ada anak buah saya yang antar”, dan dijawab Terdakwa “ok bang”. Setelah itu Sdr. Muhammad Saimi pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam, tidak lama kemudian anak buah / orang suruhan dari Sdr. Muhammad Saimi datang dan langsung menghampiri Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam sambil memberikan atau menyerahkan narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut kepada Terdakwa sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir, dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang Terdakwa menerima Narkotika Ekstasi tersebut. Setelah menerima Narkotika Ekstasi sekira pukul 22.20 Wib Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam langsung pergi dengan menumpangi kendaran umum jenis HI-ACE dengan tujuan pulang kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gp. Bayeun, Kec. Rantau Selamat, Kota Aceh Timur, setibanya Terdakwa di rumah, sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa memilah/membagi Narkotika Ekstasi (MDMA) tersebut yaitu 78 (tujuh puluh delapan) butir Terdakwa simpan di dalam kamarnya, 1 (satu) butir Terdakwa gunakan dengan tujuan memastikan Narkotika Ekstasi tersebut berdosis (bagus) atau tidak, dan sisanya 5 (lima) butir Terdakwa simpan ke dalam saku celananya dengan rencana akan Terdakwa jual/edarkan kepada Sdr. Akbar yaitu calon pembeli yang berada di Kota Langsa.
- Bahwa sekira Pukul 00.30 WIB Sdr. Akbar menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “Dimana bang? udah ada?, dijawab Terdakwa “Udah ada ni, ini saya lagi di perjalanan menuju Langsa, nanti kalau sudah sampai saya kabari”, dan dijawab Sdr. Akbar “Oke bang”.
- Bahwa sekira Pukul 00.40 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam pergi ke Kota Langsa untuk menjumpai Sdr. Akbar, di pertengahan jalan Terdakwa menghubungi Sdr. Akbar dengan mengatakan “Bang Jumpa dimana?”, dijawab Sdr. Akbar di Pos Kopi aja bang”, lalu Terdakwa mengatakan “Jangan bang, jumpa di pinggir jalan besar Gp. Lhok Bani aja bang”, dan dijawab Sdr. Akbar “Oke bang”.
- Bahwa sekira Pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam tiba di pinggir Jalan Lhok Bani tersebut, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dengan mengendarai kendaraan roda 2 (dua) menghampiri Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam kemudian kedua orang tersebut yang merupakan anggota polisi dari Ditresnarkoba POLDA Aceh yaitu Saksi Adwizar dan Saksi Muhd FaisaL Safrani langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 5 (lima) butir dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa dan ketika ditanyakan oleh petugas polisi Terdakwa juga mengakui ada menyimpan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir Narkotika Ekstasi di rumahnya yang beralamat di Gp. BayeunKec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, selanjutnya petugas polisi membawa Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam menuju ke rumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Terdakwa, petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika Ekstasi (MDMA) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dalam kamar Terdakwa, ketika ditanyakan petugas polisi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Ekstasi tersebut Terdakwa beli dari Sdr. Muhammad Saimi seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Panton Labu, Kab. Aceh Utara, selain barang bukti Narkotika Ekstasi, petugas polisi juga menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Abu-abu dengan No. SIM 081377862846 milik Terdakwa yang ditemukan pada tangan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Merah dengan No. SIM 085194794310 milik Saksi Boidi Bin Abdussalam yang ditemukan pada tangan sebelah kanannya, pada penangkapan tersebut Terdakwa juga mengakui sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali Terdakwa menjual Ekstasi (MDMA) tersebut yaitu sejak bulan September 2025 dan sampai Terdakwa ditangkap dan Terdakwa juga mengakui selain untuk dijual Terdakwa juga ada menggunakan narkotika ekstasi tersebut di rumahnya. Setelah itu berdasarkan keterangan dari Terdakwa petugas polisi langsung pergi menuju ke Kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Muhammad Saimi, namun pada saat itu Sdr. Muhammad Saimi sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0064 tanggal 30 Oktober 2025 dari barang bukti milik Terdakwa Maulana Ajis bin Alm. Saifullah M. Nur dan Boidi bin alm. Abdussalam sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan positif (+) mengandung 3,4-melthylenedioxymetamfetamina secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) – Spektrodensitometri dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------
Atau :
Kedua :
Bahwa Terdakwa Maulana Ajis bin Saifullah M. Nur bersama-sama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Lhok Bani, Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa Aceh, melakukan sendiri atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika Jenis jenis Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi dengan berat 1,82 gr (satu koma delapan puluh dua gram) dan 78 (tujuh puluh delapan) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi dan telah disisihkan sebanyak 3 (tiga butir) dengan berat 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan sisa berat setelah disisihkan 29,76 gr (dua puluh sembilan koma tujuh puluh enam gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Banda Aceh Nomor : S-570/60001/10-25 tanggal 22 Oktober 2025. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Pukul 00.40 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam pergi ke Kota Langsa untuk menjumpai Sdr. Akbar dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Ekstasi yang akan di beli oleh Sdr. Akbar sebanyak 5 (lima) butir, di pertengahan jalan Terdakwa menghubungi Sdr. Akbar dengan mengatakan “Bang Jumpa dimana?”, dijawab Sdr. Akbar di Pos Kopi aja bang”, lalu Terdakwa mengatakan “Jangan bang, jumpa di pinggir jalan besar Gp. Lhok Bani aja bang”, dan dijawab Sdr. Akbar “Oke bang”.
- Bahwa sekira Pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam tiba di pinggir Jalan Lhok Bani, Kota Langsa tersebut, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dengan mengendarai kendaraan roda 2 (dua) menghampiri Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam kemudian kedua orang tersebut yaitu Saksi Adwizar dan Saksi Muhd FaisaL Safrani yang merupakan anggota polisi dari Ditresnarkoba POLDA Aceh langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 5 (lima) butir dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya dalam kekuasaan Terdakwa dan ketika ditanyakan oleh petugas polisi Terdakwa juga mengakui ada menyimpan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir Narkotika Ekstasi di rumahnya yang beralamat di Gp. BayeunKec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, selanjutnya petugas polisi membawa Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam menuju ke rumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Terdakwa, petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika Ekstasi (MDMA) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dalam kamar Terdakwa, ketika ditanyakan petugas polisi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Ekstasi tersebut Terdakwa beli dari Sdr. Muhammad Saimi seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Panton Labu, Kab. Aceh Utara, selain barang bukti Narkotika Ekstasi, petugas polisi juga menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Abu-abu dengan No. SIM 081377862846 milik Terdakwa yang ditemukan pada tangan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Merah dengan No. SIM 085194794310 milik Saksi Boidi Bin Abdussalam yang ditemukan pada tangan sebelah kanannya, pada penangkapan tersebut Terdakwa juga mengakui sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali Terdakwa menjual Ekstasi (MDMA) tersebut yaitu sejak bulan September 2025 dan sampai Terdakwa ditangkap dan Terdakwa juga mengakui selain untuk dijual Terdakwa juga ada menggunakan narkotika ekstasi tersebut di rumahnya, dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk miliki atau menguasai Narkotika Ekstasi tersebut. Setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam lalu petugas polisi langsung pergi menuju ke Kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Muhammad Saimi berdasarkan keterangan dari Terdakwa, namun pada saat itu Sdr. Muhammad Saimi sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0064 tanggal 30 Oktober 2025 dari barang bukti milik Terdakwa Maulana Ajis bin Alm. Saifullah M. Nur dan Boidi bin alm. Abdussalam sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan positif (+) mengandung 3,4-melthylenedioxymetamfetamina secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) – Spektrodensitometri dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------
Atau :
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Maulana Ajis bin Saifullah M. Nur pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Bayeun, Kec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Langsa berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Terdakwa bersama dengan Saksi Boidi Bin Abdussalam melakukan transaksi atau membeli Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) pada Sdr. Muhammad Saimi (DPO) sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir di Gp. Merbau Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara, setelah menerima Narkotika Ekstasi dari Sdr. Muhammad Saimi, Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam langsung pulang kembali dengan menumpangi kendaran umum jenis HI-ACE ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gp. Bayeun Kec. Rantau Selamat Kab Aceh Timur, sesampainya di rumah selanjutnya Terdakwa memilah/membagi Narkotika Ekstasi (MDMA) yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir Terdakwa simpan di dalam kamar, 1 (satu) butir tanpa izin dari pejabat yang bewenang Terdakwa gunakan dengan cara Terdakwa menelannya seperti minum obat pada umumnya dan tujuan Terdakwa menggunakannya untuk memastikan apakah Narkotika jenis Ekstasi tersebut berdosis atau memiliki kualitas yang bagus yang dapat memberikan reaksi pada tubuh, setelah Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut Terdakwa merasakan tubuhnya seperti sedang terbang dan melayang atau bahasa gaulnya/kerennya yaitu RENENG (pening), sedangkan sisanya 5 (lima) butir Terdakwa simpan ke dalam saku celana Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual/edarkan kepada Sdr. Akbar yang berada di Kota Langsa.
- Bahwa sekira Pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam sedang berada di pinggir Jalan Lhok Bani tersebut, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dengan mengendarai kendaraan roda 2 (dua) menghampiri Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam kemudian kedua orang tersebut Saksi Adwizar dan Saksi Muhd FaisaL Safrani yang merupakan anggota polisi dari Ditresnarkoba POLDA Aceh langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Boidi Bin Abdussalam, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 5 (lima) butir dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa dan ketika ditanyakan oleh petugas polisi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada menggunakan 1 (satu) butir Narkotika Ekstasi tanpa izin dari pejabat yang berwenang pada saat Terdakwa berada di rumahnya sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa juga mengakui sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali menggunakan Narkotika Ekstasi yaitu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 di rumah Sdr. Muhammad Saimi dan selebihnya di rumahnya sendiri, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Boidi Bin Abdussalam serta barang bukti dibawa ke Kantor POLDA Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0064 tanggal 30 Oktober 2025 dari barang bukti milik Terdakwa Maulana Ajis bin Alm. Saifullah M. Nur dan Boidi bin alm. Abdussalam sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan positif (+) mengandung 3,4-melthylenedioxymetamfetamina secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) – Spektrodensitometri dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Laboratorium Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Aceh No.Pol : R/421/X/YAN.2.4/2025/Rs.Bhy tanggal 2 Oktober 2025 dari hasil pemeriksaan di peroleh kesimpulan bahwa didapat unsur Ektasi (MDMA) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang terdapat pada urine barang bukti milik A.n. Maulana Ajis bin alm. Saifullah M. Nur.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------- |