Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Lgs FUADI 1.ZAKARIA, S.Pd
2.RITA TRIANA, Amd.Kep
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FUADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAKARIA, S.Pd
2RITA TRIANA, Amd.Kep
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
    3. Menyatakan demi hukum para TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
    4. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa Tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 216 dengan luas tanah 263 M2 atas nama Pemegang Hak Zakaria (TERGUGAT I) yang diletakkan dalam perkara ini;
    6. Menghukum  Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini;
    7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun adanya verzet maupun keberatan;
    8. Menghukum  Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak