| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan kerugian immateril Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta juta rupiah) dengan jumlah total Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) sekaligus dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan ini secara natura (suka rela) paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan maka mohon dilaksanakan eksekusi dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |