Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Lgs Rismayana Binti Zainal Abidin Oktiva Hanum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rismayana Binti Zainal Abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU HAJAR ,S.H.Rismayana Binti Zainal Abidin
Tergugat
NoNama
1Oktiva Hanum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat  lalai menjalankan isi Putusan
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil  Rp.  24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)  dan  kerugian immateril Rp.64.000.000,- (enam puluh  empat juta juta rupiah)    dengan jumlah  total Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) sekaligus dan seketika.
  4. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh  serta melaksanakan seluruh  isi putusan ini secara natura (suka rela)  paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan maka mohon dilaksanakan eksekusi dengan bantuan alat negara.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  seluruh biaya yang timbul dari perkara ini

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak