| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2023/PN Lgs | SAID ZAHIR SYAH | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jul. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Lgs | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Jul. 2023 | ||||
| Nomor Surat | 0 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | POKOK PERKARA: PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DAN TIDAK SAH DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PELAKU YANG MEMBAWA BARANG IMPOR DAN/ATAU EKSPOR TANPA DOKUMEN KEPABEANAN Bahwa sesuai Siaran Pers Nomor PERS-07/KBC.010505/2022 yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa diketahui telah terjadi penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) Tanpa Nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan. Pada saat bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan; Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. Diperkirakan total nilai barang adalah +/- Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian; Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Bahwa dalam konferensi pers tersebut Bea Cukai Langsa juga memperlihatkan hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Langsa, sehingga dapat dipastikan atas tindakan tersebut merupakan tindakan penyitaan yakni tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya baik itu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Langsa berkenan memeriksa dan memutus:
PRIMAIR
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PraPeradilan Pemohon untuk seluruhnya ; SUBSIDAIR: Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
