Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Lgs Muhammad Djasa Geuchik Gampong Baroh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Djasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Geuchik Gampong Baroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 318.000.000,00
Petitum

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  3. Meghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian metril dan in materil kepada Penggugat sebesar Rp. 218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah)
  5. Menghukum tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan ini
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak