Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Lgs MUHAMMAD DJASA ANTONI, A.Md, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD DJASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANTONI, A.Md,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL AZMI,SHANTONI, A.Md,
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad )
  3. Menghukun Tergugat untuk membayar ganti kerugian karena menahan surat risalah tersebut yang mengakibatkan permohonan kasasi dikembalikan oleh Mahkamah Agung RI. atas kerugian kebun sawit milik Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk atas perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya( ExAequoEtBono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak