Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Lgs 1.Mawardi, S.H.,M.H.
2.Erwin Siregar, S.H., M.H.
ISMAIL BIN SYAMSUDDIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-1433/L.1.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H.,M.H.
2Erwin Siregar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL BIN SYAMSUDDIN.[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.ISMAIL BIN SYAMSUDDIN.
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
------Bahwa ia terdakwa ISMAIL BIN SYAMSUDDIN melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan bersama-sama dengan dengan saksi MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau waktu lain di tahun 2026 bertempat di sebuah gubuk di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu seberat Brutto 4.1 (empat koma satu) gram dan berat Netto 3,74 (tiga koma tujuh puluh empat) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Bahwa terdakwa Ismail Bin Syamsuddin pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB pergi ke kios milik M. SIDIK (DPO) yang merupakan teman terdakwa di Desa Alur Merbau Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BL 3445 UAO milik terdakwa kepada M. SIDIK (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun M. SIDIK (DPO) mengatakan tidak memiliki uang dan mengajak terdakwa ke gudang sawit yang berada di Gampong Buket Meutuah Kcematan Langsa Timur Kota Langsa untuk mengambil/mengutip uang setoran penjualan narkotika jenis sabu milik M. SIDIK (DPO) pada saksi MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN.---------
------Bahwa setibanya terdakwa bersama M. SIDIK (DPO) di gudang sawit tersebut, terdakwa ditinggal dibawah gubuk didekat gudang sedangkan M. SIDIK (DPO) menuju ke gudang dan baru kembali 30 menit kemudian, lalu M. SIDIK (DPO) berkata agar menunggu saksi MHD YUSUF terlebih dahulu dan sdr M. SIDIK (DPO) mengajak terdakwa untuk naik ke lantai dua gubuk tersebut.----------------------------------------------------------------------------
------Bahwa saat terdakwa berada dilantai 2 gubuk tersebut sudah ada saksi Panjiwara dengan sdr Ahmadi Alias Bandit (DPO) dan tidak lama kemudian saksi MHD YUSUF ikut naik ke lantai 2 gubuk, kemudian sdr M. SIDIK (DPO) mengeluarkan 1 paket sabu dari tas yang dibawanya dan
juga mengambil 1 buah bong untuk menggunakan sabu didepan terdakwa dan terdakwa juga menerima sabu yang sedang dibakar dan terdakwa menggunakan sabu dengan cara menghisap sebanyak dua kali hisapan begitu pula teman teman yang lainnya sebanyak 2 kali hisapan dan
tidak lama kemudian datang beberapa anggota polisi berpakaian preman menangkap terdakwa, MHD YUSUF dan saksi Panjiwara, sedangkan Ahmadi alias Bandit (DPO) dan M SIDIK (DPO) berhasil melarikan diri.------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kerrtas putiih, 1 (satu) kaca pirek yang mash terdapat sisa sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu)
buah gunting, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BL 3445 UAO milik terdakwa.-------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 151/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa I SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., Pemeriksa II Dr. SURIYANI, M.Si., dan mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan
penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan: 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat Bruto 4,1 (empat koma satu) gram danberat netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram. Setelah dilakukan pemeriksaan didapat kesimpulan : barang bukti an. MHD. YUSUF Bin
ALI AMRAN dan ISMAIL Bin SYAMSUDDIN adalah : Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------Bahwa ia terdakwa Ismail Bin Syamsuddin melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI (penuntutan dilakukan secara terpisah), saudara M. SIDIK (DPO) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) , pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau waktu lain di tahun 2026 bertempat di sebuah gubuk di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
------Bahwa terdakwa Ismail Bin Syamsuddin pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB pergi ke kios milik M. SIDIK (DPO) yang merupakan teman terdakwa di Desa Alur Merbau Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BL 3445 UAO milik terdakwa kepada M. SIDIK (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun M. SIDIK (DPO) mengajak terdakwa keĀ gudang sawit yang berada di Gampong Buket Meutuah Kcematan Langsa Timur Kota Langsa untuk mengambil/mengutip uang setoran penjualan narkotika jenis sabu milik M. SIDIK (DPO).
------Bahwa setibanya terdakwa bersama M. SIDIK (DPO) di gudang sawit tersebut, terdakwa ditinggal dibawah gubuk didekat gudang sedangkan M. SIDIK (DPO) menuju ke gudang dan baru kembali 30 menit kemudian, lalu M. SIDIK (DPO) berkata agar menunggu saksi MHD YUSUF terlebih dahulu dan sdr M. SIDIK (DPO) mengajak terdakwa untuk naik ke lantai dua gubuk tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa saat terdakwa berada dilantai 2 gubuk tersebut sudah ada saksi Panjiwara dengan sdr ahmadi alias bandit (dpo) dan tidak lama kemudian saksi MHD YUSUF ikut naik ke lantai 2 gubuk, kemudian sdr M. SIDIK (DPO) mengeluarkan 1 paket sabu dari tas yang dibawanya dan juga mengambil 1 buah bong untuk menggunakan sabu didepan terdakwa dan terdakwa juga menerima sabu yang sedang dibakar dan terdakwa menggunakan sabu dengan cara menghisap sebanyak dua kali hisapan begitu pula teman teman yang lainnya sebanyak 2 kali hisapan dan tidak lama kemudian datang beberapa anggota polisi berpakaian preman menangkap terdakwa, MHD YUSUF dan saksi Panjiwara, sedangkan Ahmadi alias Bandit (DPO) dan M SIDIK (DPO) berhasil melarikan diri.---------------------------
------Bahwa saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas putiih, 1 (satu) kaca pirek yang mash terdapat sisa sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BL 3445 UAO milik terdakwa.-------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 151/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa I SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., Pemeriksa II Dr. SURIYANI, M.Si., dan mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan: 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat Bruto 4,1 (empat koma satu) gram dan berat netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram. Setelah dilakukan pemeriksaan didapat kesimpulan : barang bukti an. MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN dan ISMAIL Bin SYAMSUDDIN adalah : Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/270/I/KES.12/2026/Poliklinik tanggal 8 Januari 2026 an. Ismail Bin Syamsuddin, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan: didapat unsur kandungan Narkotika jenis sabu pada urine milik tersangka atas nama Ismail Bin Syamsuddin.--------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf
a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf a dan c Undang-undang
No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya