| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00115 an. Hj. Sa’adah yang terletak didesa Air Tenang Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang dengan luas 2.073 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 26 Januari 2018 adalah sah sebagai jaminan;
- Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah dan/atau Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00115 an. Hj. Sa’adah yang terletak didesa Air Tenang Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang dengan luas 2.073 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 26 Januari 2018 untuk menutupi kerugian Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono). |