Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lgs Hj. SITI NUR, A.Mk, SE FATHONAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj. SITI NUR, A.Mk, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FATHONAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00115 an. Hj. Sa’adah yang terletak didesa Air Tenang Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang dengan luas 2.073 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 26 Januari 2018 adalah sah sebagai jaminan;
  6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah dan/atau Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00115 an. Hj. Sa’adah yang terletak didesa Air Tenang Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang dengan luas 2.073 m2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 26 Januari 2018 untuk menutupi kerugian Penggugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER:

 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak