Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lgs Abdullah. A Gechik Desa Alue Dua Bakaran Batee Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Abdullah. A
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gechik Desa Alue Dua Bakaran Batee
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.308.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyetakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.28.308.000,-
  4. Menghukum Tergugat untuk taat dan Patuh pada Putusan Pengadilan.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini.


DALAM SUBSINDEN

Apabila Pengadilan Negeri Langsa berpendapat lain, mohon diputuskan perkara ini seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak