Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Lgs RAHMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAHMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang bernama Hj Maryam Binti Teuku Kasim, telah meninggal Dunia pada tanggal 17 Desember 2002 pukul 17.00 WIB di rumah nya karena sakit dan di kebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro;
  • Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Langsa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Hj Maryam Binti Teuku Kasim tersebut;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak