Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Lgs Iskandar Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Kppbc Tmp C Langsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Lgs
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Iskandar
Termohon
NoNama
1Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kementrian Keuangan Indonesia , Dirjen Bea Cukai Indonesia , Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh Cq Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kppbc Tmp C Langsa.
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri  Langsa segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutnya Mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Memutuskan Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyitaan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat milik Pemohon dengan Merek Mitsubishi, tipe L.300PU FB-R (4x2) M/T, Jenis MB Barang, Model Pick Up, Nomor Rangka Mesin MHML0PU39FK17B443 , Nomor Mesin 4D56CL69804 Nomor Polisi BL 8355 F, Atas Nama MUSLIM.M yang disita dalam penguasaan Termohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memutuskan Menyatakan tindakan Termohon tidak sah berikut segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyitaan atas harta benda Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat Merek Mitsubishi, tipe L.300PU FB-R (4x2) M/T, Jenis MB Barang, Model Pick Up, Nomor Rangka Mesin MHML0PU39FK17B443 , Nomor Mesin 4D56CL69804 Nomor Polisi BL 8355 F, Atas Nama MUSLIM.M yang telah dibeli Pemohon melalui agen  sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 10 Januari , yang saat ini dalam penguasaan Termohon kepada Pemohon;
  5. Menghukum Termohon  untuk membayar kerugian yang timbul akibat tindakan penyitaan Mobil milik Pemohon sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian immateriim dan moril sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  7. Menghukum Termohon membayar secara tunai dan sekaligus kerugian  yang disebabkan Termohon kepada Pemohon paling lambat 7 hari sejak putusan ini diucapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya