| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.Bth/2020/PN Lgs | YAYASAN DAYAH BUSTANUL ULUM LANGSA | 1.Ziauddin Ahmad 2.NETTY SRIWATY, Z.MARD 3.Usman Abdullah 4.Anwar Hasan 5.Abdullah Munir Nur 6.H. Umar Achmad 7.Drs. H. Faisal Hasan |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.Bth/2020/PN Lgs | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 075/KH.ET/Verz/VIII/2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ; 3. Menyatakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs tanggal 26 September 2018, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 8/Pdt/2019/PT.BNA tanggal 12 Maret 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 3480 K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019 tidak dapat dilaksanakan (non executable); 4. Membatalkan Pelaksanaan (eksekusi) putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs tanggal 26 September 2018, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 8/Pdt/2019/PT.BNA tanggal 12 Maret 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 3480 K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019; 5. Membatalkan dan mencabut penetapan pelaksanaan putusan (eksekusi) No. 3/Pdt.Eks/2020/PN-Lgs ; 6. Menolak Gugatan Para Penggugat/Para Terlawan untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan penggugat/para Terlawan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ; 7. Menghukum Para Penggugat/Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ; 8. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; S U B S I D A I R : Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
