Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Lgs PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa Abdul Karim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nova ZuliarmiPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
2Ridwan RazaliPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
3ZulfikriPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
4M. YusufPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat
NoNama
1Abdul Karim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.385.834,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3947-01-001131-10-4 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal dua bulan Maret tahun dua ribu sebelas di Langsa adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.17,385,834,- (tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah)secara tunai dan seketika;
  5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

II.SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak