| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2026/PN Lgs | MULIADI,S.H.,M.H. | SUGI HARTONO Bin SUKANAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1033/L.1.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KESATU: -----Bahwa ia Terdakwa, hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau waktu lain di bulan Febuari 2026, bertempat di areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling III Blok 14 J Desa Asam Peutik Kec. Langsa Timur, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling III Blok 14 J Desa Asam Peutik Kec. Langsa Timur, Kota Langsa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke kebun PTPN IV Kebun Lama dengan berjalan kaki sambil membawa satu buah karung goni. sesampainya dikebun, terdakwa langsung memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon sawit dan memasukannya kedalam satu buah karung goni, setelah memungut terdakwa hendak melangsir, disaat sedang melangsir tepatnya masih di kebun PTPN IV Kebun Lama, terdakwa di berhentikan oleh pihak keamanan perkebunan yang sedang melakukan patroli rutin dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan brondolan buah kelapa sawit yang terdakwa masukan kedalam karung goni dari hasil curian yang terdakwa lakukan dikebun PTPN IV Kebun Lama dan terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dan kemudian membawa terdakwa ke pos pihak keamanan perkebunan untuk dilakukan penimbangan terhadap brondolan tersebut dan kemudian terdakwa dibawa ke polres langsa bersama barang bukti 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Kg. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 111.000 (Seratus Sebelas Ribu Rupiah). Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang perkara biasa Nomor : 27/Pid.B/2024/PN Lgs tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau KEDUA: -------------Bahwa ia Terdakwa, hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau waktu lain di bulan Febuari 2026, bertempat di areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling III Blok 14 J Desa Asam Peutik Kec. Langsa Timur, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling III Blok 14 J Desa Asam Peutik Kec. Langsa Timur, Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke kebun PTPN IV Kebun Lama dengan berjalan kaki sambil membawa satu buah karung goni. sesampainya dikebun, terdakwa langsung memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon sawit dan memasukannya kedalam satu buah karung goni, setelah memungut terdakwa hendak melangsir, disaat sedang melangsir tepatnya masih di kebun PTPN IV Kebun Lama, terdakwa di berhentikan oleh pihak keamanan perkebunan yang sedang melakukan patroli rutin dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan brondolan buah kelapa sawit yang terdakwa masukan kedalam karung goni dari hasil curian yang terdakwa lakukan dikebun PTPN IV Kebun Lama dan terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dan kemudian membawa terdakwa ke pos pihak keamanan perkebunan untuk dilakukan penimbangan terhadap brondolan tersebut dan kemudian terdakwa dibawa ke polres langsa bersama barang bukti 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Kg. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 111.000 (Seratus Sebelas Ribu Rupiah). Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang perkara biasa Nomor : 27/Pid.B/2024/PN Lgs tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
