| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus/2026/PN Lgs | MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. | Sopian Arifin Bin Arifin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1316/L.1.13/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ----Bahwa ia terdakwa Sopian Arifin Bin Arifin, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau waktu lain di Januari 2026 bertempat di Gp. Tengoh Kec. Langsa Kota atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,20 (enam koma dua puluh) gram dan setelah uji lab tersisa 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah para saksi penangkap terlebih dahulu menangkap saksi an. Hendri Bin Ismail Abdullah (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada saat ditangkap pada diri terdakwa dijumpai barang bukti 1 paket sabu, 5 plastik tembusan pandang, 1 buah gunting, 1 korek mancis, 1 sendok sabu dan 1 unit hp Nokia warna hitam. Pada saat interogasi, terdakwa mengakui sabu itu didapat dari orang yang bernama Dek Jol (nama panggilan / DPO) pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Gp. Tengoh Kec. Kota Langsa, sebanyak 2 sak dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) rupiah dan baru dibayarkan terdakwa seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sabu itu kemudian dibagi bagi terdakwa menjadi paket paket kecil dan dijual kepada beberapa orang yang sudah membelinya. Adapun sabu yang diperoleh saat penangkapan adalah sisa sabu yang berasal dari pembelian dari Dek Jol (DPO).
----Berdasarkan uji lab No.lab/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2026 diperoleh kesimpulan barang bukti yang disita dari Sopian Arifin Bin Arifin berat netto 6,20 (enam koma dua puluh) gram positif metamfetamina, setelah uji lab dikembalikan berat 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : ----Bahwa ia terdakwa Sopian Arifin Bin Arifin, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau waktu lain di Januari 2026 bertempat di Gp. Tengoh Kec. Langsa Kota atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya netto 6,20 (enam koma dua puluh) gram dan setelah uji lab tersisa 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
----Pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah para saksi penangkap terlebih dahulu menangkap saksi an. Hendri Bin Ismail Abdullah (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada saat ditangkap pada diri terdakwa dijumpai barang bukti 1 paket sabu, 5 plastik tembusan pandang, 1 buah gunting, 1 korek mancis, 1 sendok sabu dan 1 unit hp Nokia warna hitam. Pada saat interogasi, terdakwa mengakui sebagai pemilik sabu sabu tersebut yang akan digunakannya untuk penggunaan pribadinya.
----Berdasarkan uji lab No.lab/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2026 diperoleh kesimpulan barang bukti yang disita dari Sopian Arifin Bin Arifin berat netto 6,20 (enam koma dua puluh) gram positif metamfetamina, setelah uji lab dikembalikan berat 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
