| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Lgs | MULIADI,S.H.,M.H. | MAHADI SAPUTRA Bin AJI ISMAIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-778/L.1.13/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | -----Bahwa ia terdakwa MAHADI SAPUTRA Bin AJI ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sekira Pukul 02:00 Wib atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 12 F Desa Merandeh Kloneng Kec. Langsa Lama Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 12 F Desa Merandeh Kloneng Kec. Langsa Lama Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sekira Pukul 02:00 Wib tim satgas kebun lama melakukan patroli rutin di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 12 F Desa Merandeh Kloneng Kec.Langsa Lama Kota Langsa dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal berada didalam area kebun kelapa sawit tersebut sedang memanen tandan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut pihak keamanan perkebunan langsung mendatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut yang mencoba untuk melarikan diri. Bahwa pihak keamanan perkebunan pada saat itu berhasil mengamankan 1 (satu) orang diantara 3 (tiga) orang laki-laki yang memanen tandan buah kelapa sawit tersebut dan terhadap 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian pihak keamanan perkebunan mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram. Setelah dilakukan introgasi diketahui 1 (satu) orang laki-laki yang diamankan tersebut mengaku bernama MAHADI SAPUTRA Bin AJI ISMAIL. bahwa pada saat itu terdakwa melakukannya bersama dengan Dimas dan Ujang untuk bersepakat mengambil buah kelapa sawit milik PTPN.IV Kebun Lama dan berhasil pengambil 30 tanda buah kelapa sawit. Bahwa setelah itu tim satgas kebun Lama membawa barang bukti tandan buah kelapa sawit tersebut ke Pos Security Kebun Lama untuk melakukan penimbangan terhadap barang bukti 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan hasil timbangan berupa 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram yang disaksikan oleh terdakwa. Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.152.000 (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
-----Bahwa ia terdakwa MAHADI SAPUTRA Bin AJI ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sekira Pukul 02:00 Wib atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 12 F Desa Merandeh Kloneng Kec. Langsa Lama Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu.” milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 12 F Desa Merandeh Kloneng Kec. Langsa Lama Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sekira Pukul 02:00 Wib tim satgas kebun lama melakukan patroli rutin di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 12 F Desa Merandeh Kloneng Kec.Langsa Lama Kota Langsa dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal berada didalam area kebun kelapa sawit tersebut sedang memanen tandan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut pihak keamanan perkebunan langsung mendatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut yang mencoba untuk melarikan diri. Bahwa pihak keamanan perkebunan pada saat itu berhasil mengamankan 1 (satu) orang diantara 3 (tiga) orang laki-laki yang memanen tandan buah kelapa sawit tersebut dan terhadap 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian pihak keamanan perkebunan mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram. Setelah dilakukan introgasi diketahui 1 (satu) orang laki-laki yang diamankan tersebut mengaku bernama MAHADI SAPUTRA Bin AJI ISMAIL. bahwa pada saat itu terdakwa melakukannya bersama dengan Dimas dan Ujang untuk bersepakat mengambil buah kelapa sawit milik PTPN.IV Kebun Lama dan berhasil pengambil 30 tanda buah kelapa sawit. Bahwa setelah itu tim satgas kebun Lama membawa barang bukti tandan buah kelapa sawit tersebut ke Pos Security Kebun Lama untuk melakukan penimbangan terhadap barang bukti 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan hasil timbangan berupa 360 (tiga ratus enam puluh) kilogram yang disaksikan oleh terdakwa. Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.152.000 (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf G Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
