Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Lgs M. FAISAL PT. BANK RAKYAT INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. FAISAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1emma fianaM. FAISAL
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abd RizalPT. BANK RAKYAT INDONESIA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUL MUTTAQINKEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit No. 58 Tanggal 29 November 2018 kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT dalam menyetujui  Permohonan Penjualan/Lelang Eksekusi Agunan dari TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menghentikan Pelelangan Eksekusi Anggunan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 75 tanggal 24 Juni 2011 a.n Muhammad Faisal SH.I,. dan Sertifikat Hak Milik No. 77 tanggal 07 Oktober 2009 a.n Nurma.
  7. Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit No. 58 Tanggal 29 November 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
  9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak