Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Lgs Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa 1.Ziauddin Ahmad (Almarhum)
2.Netty Sriwaty Z Mard
3.Usman Abdullah
4.Anwar Hasan
5.Abdullah Munir Nur
6.H. Umar Achmad
7.Drs.H. Faisal Hasan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elisabeth J, SHYayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa
Tergugat
NoNama
1Ziauddin Ahmad (Almarhum)
2Netty Sriwaty Z Mard
3Usman Abdullah
4Anwar Hasan
5Abdullah Munir Nur
6H. Umar Achmad
7Drs.H. Faisal Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah dan benar;
  3. Menyatakan bahwa proses Sita Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs; jo. Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Lgs, jo. Nomor : 8/PDT/2019/PT.BNA, jo. Nomor 3480 K/ Pdt/2019, jo. Nomor 188 PK/PDT/2021 tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1962 serta Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019.
  4. Menyatakan bahwa Sita Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs; jo. Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Lgs, jo. Nomor : 8/PDT/2019/PT.BNA, jo. Nomor 3480 K/ Pdt/2019, jo. Nomor 188 PK/PDT/2021 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PN.Lgs; jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 8/PDT/2019/ PT.BNA; jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3480 K/PDT/2019; jo. Putuan Mahkamah Agung RI Nomor 188 PK/PDT/2021,    tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel).

Membebankan Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak