| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2026/PN Lgs | ZAINAL AKMAL, S.H. | MUNAWIR Alias AWI Bin M.DAHLAN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-814/L.1.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Kesatu :
------Bahwa ia terdakwa Munawir Alias Awi Bin M. Dahlan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14:30 WIB, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, lalu pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, dan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Jalan Mesjid Dusun Utama, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 121 SKA, 1 (satu) unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 1780 AIM, 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi BL 8493 F, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA, dimana pembelian 4 (empat) mobil tersebut menggunakan uang saksi korban an. Faisal, S.E. Bin Alm. Abdul Rahman Agus, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dengan Nomor Polisi BK 121 SKA di warung kopi Pos Kupi Langsa dari Reza umur 40 tahun yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur. Kemudian saksi korban mengirim uang secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan nominal sebesar
------Kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1780 AIM dan 1 (satu) Unit Mobil L300 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BL 8493 F warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 1780 AIM, kemudian saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan bertahap, yaitu dengan nominal sebesar Rp. 220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan
------Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025, saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nominal sebesar Rp. 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan sisa Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ditambah oleh terdakwa sendiri untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA dengan harga sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kemudian terdakwa memperlihatkan mobil tersebut beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada saksi korban di Cafe Noka Langsa. Setelah itu terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi a.n Muhajir R, S.H. Bin Razali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025. Namun terdakwa tidak memberikan hasil dari penjualan mobil tersebut baik secara modal dan keuntungan kepada saksi korban, melainkan kepada abang kandung saksi korban yang bernama Riki Maulana untuk membayar utang pribadi miliknya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupaih). -----------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP No. 1 tahun 2023.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
------Bahwa ia terdakwa Munawir Alias Awi Bin M. Dahlan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14:30 WIB, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, lalu pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, dan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Jalan Mesjid Dusun Utama, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 121 SKA, 1 (satu) unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 1780 AIM, 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi BL 8493 F, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA, pembelian dari 4 (empat) mobil tersebut dari uang saksi korban an. Faisal, S.E. Bin Alm. Abdul Rahman Agus, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
------ Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dengan Nomor Polisi BK 121 SKA di warung kopi Pos Kupi Langsa dari Reza umur 40 tahun yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur. Kemudian saksi korban mengirim uang secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan nominal sebesar
------Kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1780 AIM dan 1 (satu) Unit Mobil L300 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BL 8493 F warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 1780 AIM, kemudian saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan bertahap, yaitu dengan nominal sebesar Rp. 220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan
------Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025, saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nominal sebesar Rp. 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan sisa Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ditambah oleh terdakwa sendiri untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA dengan harga sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kemudian terdakwa memperlihatkan mobil tersebut beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada saksi korban di Cafe Noka Langsa. Setelah itu terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi a.n Muhajir R, S.H. Bin Razali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025. Namun terdakwa tidak memberikan hasil dari penjualan mobil tersebut baik secara modal dan keuntungan kepada saksi korban, melainkan kepada abang kandung saksi korban yang bernama Riki Maulana untuk membayar utang pribadi miliknya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupaih). -----------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP No. 1 tahun 2023.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
