Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Lgs ZAINAL AKMAL, S.H. MUNAWIR Alias AWI Bin M.DAHLAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-814/L.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL AKMAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWIR Alias AWI Bin M.DAHLAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.MUNAWIR Alias AWI Bin M.DAHLAN
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Kesatu :

 

------Bahwa ia terdakwa Munawir Alias Awi Bin M. Dahlan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14:30 WIB, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, lalu pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, dan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Jalan Mesjid Dusun Utama, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 121 SKA, 1 (satu) unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 1780 AIM, 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi BL 8493 F, dan 1 (satu)  unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA,  dimana pembelian 4 (empat) mobil tersebut menggunakan uang saksi korban an. Faisal, S.E. Bin Alm. Abdul Rahman Agus, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dengan Nomor Polisi BK 121 SKA di warung kopi Pos Kupi Langsa dari Reza umur 40 tahun yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur. Kemudian saksi korban mengirim uang secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan nominal sebesar
Rp. 330.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan secara tunai dengan nominal sebesar
Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rpiah) dengan total nominal sebesar Rp. 490.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya terdakwa menjual kembali mobil tersebut sekira bulan November 2025 pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB di Samudera Coffe, tepatnya di Jalan Ringroad Kota Medan kepada Reza umur 35 tahun yang berprofesi sebagai agen mobil yang beralamat di Kota Medan dengan harga dari penjualan mobil tersebut dengan nominal sebesar
RP. 510.000.000 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah), dengan rincian pembayaran nominal sebesar RP. 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dibayarkan secara tunai dan nominal sebesar
RP. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI).  Namun uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada saksi korban baik berupa modal maupun keuntungan, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. -------------------------------------------------------------

 

------Kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1780 AIM dan 1 (satu) Unit Mobil L300 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BL 8493 F warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 1780 AIM, kemudian saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan bertahap, yaitu dengan nominal sebesar Rp. 220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan
Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), kemudian dengan nominal sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dengan total nominal sebesar Rp. 330.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), kemudian pembelian 1 (satu) Unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1780 AIM tersebut terdakwa lakukan di depan Showroom mobil pribadi milik terdakwa yang bernama ”Awi Automobil 88” yang dibeli terdakwa dari Muslim berusia 40 tahun, beralamat di Tualang Teungoh Bachrum, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Setelah itu terdakwa menjual kembali mobil tersebut sekira bulan November 2025, namun terdakwa tidak mengingat secara pasti tanggal dan hari penjualan mobil tersebut, penjualan dilakukan di Jalan Nibong, Kota Medan kepada seseorang yang dibawa oleh  Kari yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai agen mobil yang beralamat di Kota Medan. Bahwa harga penjualan mobil tersebut sebesar RP.230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Puluh Juta Rupiah), yang ditransfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa. Serta pada hari yang sama sekira pada pukul 17.00 WIB terdakwa membeli 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi BL 8493 F di Kota Banda Aceh dari seseorang yang terdakwa kenal bernama Riko yang berusia sekira 45 tahun, beralamat di Kota Banda Aceh. Kemudian terdakwa menjual kembali kendaraan tersebut di Kuala Simpang dengan harga Rp132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai, dan terdakwa menggunakan uang tersebut secara pribadi dan tidak memberikannya kepada saksi saksi korban. ---------------------------

 

------Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025, saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nominal sebesar Rp. 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan sisa Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ditambah oleh terdakwa sendiri untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA dengan harga sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kemudian terdakwa memperlihatkan mobil tersebut beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada saksi korban di Cafe Noka Langsa. Setelah itu terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi a.n Muhajir R, S.H. Bin Razali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025. Namun terdakwa tidak memberikan hasil dari penjualan mobil tersebut baik secara modal dan keuntungan kepada saksi korban, melainkan kepada abang kandung saksi korban yang bernama Riki Maulana untuk membayar utang pribadi miliknya. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupaih). -----------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP No. 1 tahun 2023.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

------Bahwa ia terdakwa Munawir Alias Awi Bin M. Dahlan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14:30 WIB, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, lalu pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, dan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban yang beralamat di Jalan Mesjid Dusun Utama, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 121 SKA, 1 (satu) unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 1780 AIM, 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi BL 8493 F, dan 1 (satu)  unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA, pembelian dari 4 (empat) mobil tersebut dari uang saksi korban an. Faisal, S.E. Bin Alm. Abdul Rahman Agus, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dengan Nomor Polisi BK 121 SKA di warung kopi Pos Kupi Langsa dari Reza umur 40 tahun yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur. Kemudian saksi korban mengirim uang secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan nominal sebesar
Rp. 330.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan secara tunai dengan nominal sebesar
Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rpiah) dengan total nominal sebesar Rp. 490.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya terdakwa menjual kembali mobil tersebut sekira bulan November 2025 pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB di Samudera Coffe, tepatnya di Jalan Ringroad Kota Medan kepada Reza umur 35 tahun yang berprofesi sebagai agen mobil yang beralamat di Kota Medan dengan harga dari penjualan mobil tersebut dengan nominal sebesar
RP. 510.000.000 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah), dengan rincian pembayaran nominal sebesar RP. 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dibayarkan secara tunai dan nominal sebesar
RP. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI).  Namun uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada saksi korban baik berupa modal maupun keuntungan, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. -------------------------------------------------------------

 

------Kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban melalui Whatsapp untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1780 AIM dan 1 (satu) Unit Mobil L300 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BL 8493 F warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 1780 AIM, kemudian saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa dengan bertahap, yaitu dengan nominal sebesar Rp. 220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan
Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), kemudian dengan nominal sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dengan total nominal sebesar Rp. 330.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dan pembelian mobil 1 (satu) Unit Mobil Honda WRV warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 1780 AIM tersebut terdakwa lakukan di depan Showroom mobil pribadi milik terdakwa yang bernama ”Awi Automobil 88” yang dibeli terdakwa dari Muslim berusia 40 tahun, beralamat di Tualang Teungoh Bachrum, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Setelah itu terdakwa menjual kembali mobil tersebut sekira bulan November 2025, namun terdakwa tidak mengingat secara pasti tanggal dan hari penjualan mobil tersebut, penjualan dilakukan di Jalan Nibong, Kota Medan kepada seseorang yang dibawa oleh  Kari yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai agen mobil yang beralamat di Kota Medan. Bahwa harga penjualan mobil tersebut sebesar RP.230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Puluh Juta Rupiah), yang ditransfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) milik terdakwa. Serta pada hari yang sama sekira pada pukul 17.00 WIB terdakwa membeli 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi BL 8493 F di Kota Banda Aceh dari seseorang yang terdakwa kenal bernama Riko yang berusia sekira 45 tahun, beralamat di Kota Banda Aceh. Kemudian terdakwa menjual kembali kendaraan tersebut di Kuala Simpang dengan harga Rp132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai, dan terdakwa menggunakan uang tersebut secara pribadi dan tidak memberikannya kepada saksi saksi korban. ---------------------------

 

------Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025, saksi korban mengirim uang pada terdakwa secara transfer ke nomor rekening 1059564702 atas nama Munawir di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nominal sebesar Rp. 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan sisa Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ditambah oleh terdakwa sendiri untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi B 2735 SRA dengan harga sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kemudian terdakwa memperlihatkan mobil tersebut beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada saksi korban di Cafe Noka Langsa. Setelah itu terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi a.n Muhajir R, S.H. Bin Razali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025. Namun terdakwa tidak memberikan hasil dari penjualan mobil tersebut baik secara modal dan keuntungan kepada saksi korban, melainkan kepada abang kandung saksi korban yang bernama Riki Maulana untuk membayar utang pribadi miliknya. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupaih). -----------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP No. 1 tahun 2023.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya