Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Lgs Arief Taufan Za 1.Kejaksaan Agung RI
2.Kejaksaan Tinggi Aceh
3.Kejaksaan Negeri Langsa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Praperadilan
Pemohon
NoNama
1Arief Taufan Za
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI
2Kejaksaan Tinggi Aceh
3Kejaksaan Negeri Langsa
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon Praperadilan kemukakan tersebut diatas, PemohonPraperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Langsa Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat bertindak seadil-adilnya, dengan terlebih dahulu memanggil pihak dalam perkara ini kiranya bertindak seadil-adilnya, dengan terlebih dahulu memanggil pihak dalam perkara ini untuk didengar keterangannya dipersidangan, selanjutnya memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penahanan dilakukan oleh Para Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan adalah Tidak Syah karena tidak sesuai dan atau tidak mematuhi aturan yang ditegas didalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP.
  3. Melepaskan Pemohon Praperadilan  dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum
  4. Memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya

 

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya