| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2025/PN Lgs | Ibnu Hajar | 1.Abu Bakar, SE 2.Nurhayati 3.PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Graha Bank Danamon Wilayah Region 6 Medan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Lgs | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan tanah seluas 715M2 yang terletak di Jalan Jendral A.Yani - Barat berbatas dengan H.T.M. Zainal Abidin. - Timurberbatas dengan Jalan Jendral Ahmad Yani. - Selatan berbatas dengan perkarangan Ridwan. - Utara berbatas dengan Jalan komplek Perumnas. Adalah sah milik pengugat. 3. Menyatakan Sita Jaminan / Conservatooir Bes Lag dan atau Sita Revindicatoir yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga. 4. Menghukum Tergugat I / Abubakar,SE untuk mengembalikan tanah Hak milik Penggugat yang telah dipinjamkan sesuai Surat perjanjian tertanggal 10 September 2011. 5. Memerintahkan kepada Tergugat III / PT.Bank Danamon Tbk, Kantor Wilayah 06 Medan untuk mengembalikan tanah yang telah dijadikan agunan kepada Pengguat. 6. Menghukum Tergugat I/Abu Bakar,SE untuk membayar uang paksa/Dwang soom kepada penggugat bila lalai dalammelaksanakanisi Pu tusan perharinya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. A t a u : Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpenda pat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
