--------- Demikian lah pada hari Jum’at tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN-1 Kebun Baru Afdeling VI Blok 10.57 L Desa Gedubang Aceh Kec.Langsa Baro yang mana pada awal nya saksi sedang melaksanakan Patroli rutin dan melihat satu orang tersangka yang tidak dikenal sedang melakukan pengambilan buah janjangan sawit di atas pohon tanpa ijin dan selanjut nya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada saat saksi tangkap tersangka dan tersangka mengaku bernama sdr SYAFRUDDIN Als APUT dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN-1 Kebun Baru dan atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dan selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek Langsa Barat guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Terhadap Tersangka SYAFRUDDIN Bin SUNAR, di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPIdana .--------------------------------------
|