Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Lgs Ibnu Hajar 1.Abu Bakar, SE
2.Nurhayati
3.PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Graha Bank Danamon Wilayah Region 6 Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibnu Hajar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyadi, SHIbnu Hajar
Tergugat
NoNama
1Abu Bakar, SE
2Nurhayati
3PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Graha Bank Danamon Wilayah Region 6 Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan tanah seluas 715M2 yang terletak di Jalan Jendral A.Yani

- Barat berbatas dengan H.T.M. Zainal Abidin.

- Timurberbatas dengan Jalan Jendral Ahmad Yani.

- Selatan berbatas dengan perkarangan Ridwan.

- Utara berbatas dengan Jalan komplek Perumnas.

Adalah sah milik pengugat.

3. Menyatakan   Sita   Jaminan / Conservatooir  Bes  Lag   dan  atau Sita Revindicatoir  yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga.

4. Menghukum  Tergugat I / Abubakar,SE  untuk  mengembalikan  tanah Hak  milik   Penggugat  yang telah dipinjamkan sesuai Surat perjanjian tertanggal 10 September 2011.

5. Memerintahkan  kepada  Tergugat III / PT.Bank Danamon Tbk, Kantor Wilayah 06 Medan untuk mengembalikan tanah yang telah dijadikan agunan kepada Pengguat.

6. Menghukum  Tergugat I/Abu Bakar,SE  untuk  membayar uang paksa/Dwang soom kepada penggugat bila lalai dalammelaksanakanisi Pu tusan perharinya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

7. Menghukum  Tergugat I,  Tergugat II  dan Tergugat III  secara  renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A t a u  :

Bila  Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpenda pat lain, mohon Putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak