| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa suami Pemohon yang bernama Wan Syahril telah meninggal dunia pada Hari Sabtu tanggal 22 Febuari 2003, dan dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
- Memerintahkan Pemohon untuk membawa penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Wan Syahril tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|