Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
87/Pid.C/2026/PN Lgs Deddy Mawardika AL AZHARI Bin ISWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/120.b/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Deddy Mawardika
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL AZHARI Bin ISWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Baru 1
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di area Perkebunan Kelapa sawit milik PTPN IV Regional VI KSO Kebun Baru Tepat nya di V Blok 10.33 Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro kota Langsa Bahwa yang menjadi pelaku dalam hal tindak pidana Pencurian tersebut adalah Nama: AL AZHAR, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Dusun Kumbang Desa Alue GAdeng Gampong Kec.Birem Bayeun Kab.Aceh Timur.dan teman nya An.IBNU HAFID, Umur 19 Tahun berdasarkan Keterangan pelaku an. AL AZHAR, Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara awalnya pelaku datang ke Areal Perkebunan Milik PTPN IV Kebun baru dengan Berjalan Kaki Bersama Teman nya, sesampai nya di Areal milik Kebun PTPN Kedua Pelaku Mengutip/Memungut Buah Brondolan Kelapa Sawit yang ada di Bawah Pohon di Areal Milik PTPN Kebun BAru, Kemudian pada saat pelaku sedanmg m,emungut buah brondolan kelapa sawit kedua pelaku di aman kan oleh Pihak Scurity dari PTPN Kebun Baru yang sedang Patroli, dan setelah itu Pelaku beserta 2 (dua)KArung Goni yang berisikan Buah brondolan Kelapa Sawit langsung dibawa ke Kantor PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru setelah Menimbang 2 (dua) KArung Goniberisikan Buah Brondolan Kelapa Sawit dan mengetahui berat 2(dua) Karung goni tersebut seberat 14 Kg setelah itu tersangka di bawa kepolres Langsa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp. 51.800,-(Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah) terlapor dan barang bukti 2 (dua) KArung Goniberisikan Buah Brondolan Kelapa Sawit di bawa kepolres untuk di proses lebih lanjut.---

 

Terhadap Tersangka AL AZHARI Bin ISWANDI, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya