| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.Sus/2026/PN Lgs | Dedi Saputra S.H.,M.H | M. SULTAN AREEFA BIN CHAIRUL YULIANSYAH | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-653/L.1.13/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -----------Bahwa terdakwa M. Sultan Areefa Bin Chairul Yuliansyah, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dalam mobil di Gampong Aleu Merbau, Kec. Langsa Timur, Kota. Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hari hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 12.40 wib, Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Langsa beserta rekan lainnya mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki - laki yang yang melakukan penyalahgunaan narkotika yang berada di Gampong. Alue Merbau Kec. Langsa timur. Kemudian Saksi Saksi Zia Novindra beserta Saksi M. FAJAR dan rekan lainnya langsung menuju ke alamat yang di infomasikan, kemudian sekitar pukul 13.00 wib Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR menghampiri 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver nopol BL 1657 UB sambil mengatakan “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI” saat itu beberapa dari tim kepolisian Polres Langsa melakukan pengejaran ke arah kebun sawit mengejar seseorang yang melarikan diri, sedangkan Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa M. Sultan Areefa Bin Chairul Yuliansyah dan Sdr Angga (DPO) yang berada di dalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti pada terdakwa M. SULTAN AREEFA BIN CHAIRUL YULIANSYAH berupa 1 (satu) Kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu didalamnya, 1 (satu) set bong, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung warna biru nomor imei 358396261461602, No Hp 0838704491758, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo warna hitam nomor imei 866190077517573, No Hp 085362082406, tak lama berselang sekira 15 menit kemudian beberapa rekan Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR yang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang lari menghampiri terdakwa dan mengatakan “KALIAN DAPAT SABU DARI SIAPA” kemudian sdra ANGGA ATHALLAH LUBIS BIN HENDRA LESMANA LUBIS (DPO) dan Terdakwa M. SULTAN AREEFA BIN CHAIRUL YULIANSYAH menjawab “BANDIT PAK” kemudian Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR dan rekan Saksi yang lain melakukan pengejaran terhadap sdra BANDIT/DPO namun ianya berhasil melarikan diri, selanjutnya sdra ANGGA ATHALLAH LUBIS BIN HENDRA LESMANA LUBIS (DPO) dan Terdakwa M. SULTAN AREEFA BIN CHAIRUL YULIANSYAH yang sudah Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR dan rekan Saksi tangkap tersebut di bawa ke Mapolres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut. Bahwa benar narkotika golongan I jenis sabu yang terdakwa gunakan terdakwa peroleh dengan cara membeli menggunakan uang milik terdakwa Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan uang milik Sdra. Angga (DPO) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Sdra. Angga membelinya kepada Sdra. Bandit (DPO), selanjutnya terdakwa menunggu sdra. Angga di dalam 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver nopol BL 1657 UB, kemudian pada saat Sdra. Angga kembali terdakwa dan Sdra. Angga langsung menggunakan narkotika golongan I jenis sabu di dalam mobil tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor 165/OP.2.60024/2025 tanggal 03 September 2025 dari PT Pegadaian (persero) Kantor Cabang Langsa Syariah pimpinan Muhammad Alsya Rinaldhy NIK. P. 89.13.7826 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis Sabu berupa:
Untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboraturium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 6297/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si. serta Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa : Dari Hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B dan C milik tersangka atas nama ANGGA ATHALLAH LUBIS BIN HENDRA LESMANA LUBIS dan M. SULTAN AREEFA BIN CHAIRUL YULIANSYAH adalah benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP tahun 2023 -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ----------- Bahwa terdakwa M. Sultan Areefa Bin Chairul Yuliansyah, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dalam mobil di Gampong Aleu Merbau, Kec. Langsa Timur, Kota. Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, penyalahgunaan narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Sdra. Angga (DPO) memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Sdra. Bandit (DPO) di Gampong Aleu Merbau, Kec. Langsa Timur, Kota. Langsa kemudian Sdra Angga (DPO) Kembali kedalam mobil untuk menggunkan narkotika golongan I jenis sabu bersama dengan terdakwa tepatnya sekitar pukul 12.40 wib langsung sdra Angga mengeluarkan 1 (Satu) pket kecil narkotika jenis sabu dari sakunya dan mengatakan kepada terdakwa “TAN MANA BONGNYA” terdakwa mengatakan “INI BANG” langsu terdakwa menyerahkan Bong tersebut kepadanya dan sdra Angga langsung memasukkan Narkotika golongan I Jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek kemudian terdakwa langsung menggunakan narkotika sabu tersebut bersama sama – sama dengan Sdra. Angga, kemudian sekitar pukul 13:00 WIB datang Saksi Zia Novindra dan Saksi M. FAJAR dengan mengatakan “KAMI POLISI” saat itu beberapa dari petugas kepolisian dari Polres Langsa melakukan pengejaran kearah kebun sawit yang menurut terdakwa bertujuan untuk melakukan penangkapan terhadap Sdra. BANDIT (DPO), selanjutnya terdakwa dan Sdra. Angga (DPO) langsung dilakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Biru nomor Imei 358396261461602 dan no Hp 0830704491758, 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Hitam nomor Imei 866190077517573 dan no Hp 085362082406, kemudian Saksi Zia Novindra mengatakan kepada terdakwa “SAMA SIAPA KALIAN BELI” teman terdakwa yaitu sdra Angga mengatakan “SAMA BANDIT/DPO PAK DI SAWIT SAWIT SITU DIA PAK” setelah terdakwa dan Sdra. Angga di amankan oleh pihak kepolisian kemudian terdakwa dan sdra Angga beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor 165/OP.2.60024/2025 tanggal 03 September 2025 dari PT Pegadaian (persero) Kantor Cabang Langsa Syariah pimpinan Muhammad Alsya Rinaldhy NIK. P. 89.13.7826 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis Sabu berupa:
Untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboraturium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 6297/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si. serta Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa : Dari Hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B dan C milik tersangka atas nama ANGGA ATHALLAH LUBIS BIN HENDRA LESMANA LUBIS dan M. SULTAN AREEFA BIN CHAIRUL YULIANSYAH adalah benar mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
