| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak peduli terkait administrasi balliknama tersebut dan meskipun tanah dan sertifikat hak milik telah diserahkan kepada Penggugat namun Tergugat belum menyerahkan secara yuridis (baliknama) atas sertifikat hak milik No : 143 tertanggal 31 Desember 2004 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan benar dan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kuitansi tertanggal 21 April 2014 sebidang tanah seluas 500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 143 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Tergugat, yang terletak di Desa Meurandeh Teungoh (dahulu Meurandeh), Kecamatan Langsa Lama (dahulu Kecamatan Langsa Timur), Kota Langsa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas M. Yusuf;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kasimawali;
- Sebelah Timur berbatas dengan Dul Basar;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lorong;
4. Menyatakan benar dan sah Penggugat sebagai pembeli beritikad baik terhadap sebidang tanah seluas 500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 143 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Tergugat, yang terletak di Desa Meurandeh Teungoh (dahulu Meurandeh), Kecamatan Langsa Lama (dahulu Kecamatan Langsa Timur), Kota Langsa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas M. Yusuf;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kasimawali;
- Sebelah Timur berbatas dengan Dul Basar;
- Sebelah Barat berbatas dengan Lorong;
5. Menyatakan tanah seluas 500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 143 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Tergugat, yang terletak di Desa Meurandeh Teungoh (dahulu Meurandeh), Kecamatan Langsa Lama (dahulu Kecamatan Langsa Timur), Kota Langsa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas M. Yusuf;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kasimawali;
- Sebelah Timur berbatas dengan Dul Basar;
Sebelah Barat berbatas dengan Lorong;Adalah Sah milik Penggugat;
6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihak hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 143 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Yatina (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar :
Kerugian Materiil :
Sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian bahwa harga tanah saat ini di Desa Meurandeh Teungoh adalah 600.000/m2;
Kerugian Immateriil :
Sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 143 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Yatina (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat.
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
|