Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Lgs 1.Dedi Saputra S.H.,M.H
2.MULIADI,S.H.,M.H.
SUJEFRI Bin DARMAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-977/L.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Saputra S.H.,M.H
2MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJEFRI Bin DARMAWAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1M Permata Sakti, SHSUJEFRI Bin DARMAWAN
Anak Korban
NoNama
1PTPN VI Kebun Baru 1
Dakwaan

  KESATU:

---------- Bahwa Terdakwa Sujefri bin Darmawan pada hari sabtu tanggal 14 februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari  tahun 2026 atau pada tahun 2026 yang bertempat perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN VI Regional 6 Kebun Baru Afdeling VI Blok 10.57 L Desa Geudubang Aceh kec. Langsa baro Kota Langsa , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

 

Bahwa sebelumnya terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di desa Pondok kemuning kec. Langsa lama Kota langsa menuju ke Perkebunan PTPN kebun baru afdeling VI Blok 10,57 L desa gedubang Aceh kec. Langsa Baro Kota Langsa dengan tujuan untuk memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Baru dengan membawa alat berupa egrek tanpa gagang. Bahwa sesampainya di Lokasi tersebut terdakwa mengambil batang sawit yang akan dipergunakan oleh terdakwa sebagai gagang egrek. Setelah memasangkan egrek dengan batang sawit kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit segar dari pohon sawit sebanyak 2 (dua) buah tandan tanpa di sadari oleh terdakwa, perbuatan terdakwa di ketahui oleh security yang pada saat itu sedang melakukan patrol dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa bersama dengan 2 (dua) buah tandan kelapa sawit dan 1 bilah pisau egrek. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 buah tanda yaitu 43 kg dan pihak PTPN IV kebun lama mengalami kerugian sebesar Rp. 132.440,- (Seratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah).

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring di kantor Pengadilan Negeri Langsa nomor 83/Pid.C/2025/PN Lgs Tanggal 14 Agustus 2025.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa Sujefri bin Darmawan pada hari sabtu tanggal 14 februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari  tahun 2026 atau pada tahun 2026 yang bertempat perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN VI Regional 6 Kebun Baru Afdeling VI Blok 10.57 L Desa Geudubang Aceh kec. Langsa baro Kota Langsa , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di desa Pondok kemuning kec. Langsa lama Kota langsa menuju ke Perkebunan PTPN kebun baru afdeling VI Blok 10,57 L desa gedubang Aceh kec. Langsa Baro Kota Langsa dengan tujuan untuk memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Baru dengan membawa alat berupa egrek tanpa gagang. Bahwa sesampainya di Lokasi tersebut terdakwa mengambil batang sawit yang akan dipergunakan oleh terdakwa sebagai gagang egrek. Setelah memasangkan egrek dengan batang sawit kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit segar dari pohon sawit sebanyak 2 (dua) buah tandan tanpa di sadari oleh terdakwa, perbuatan terdakwa di ketahui oleh security yang pada saat itu sedang melakukan patrol dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa bersama dengan 2 (dua) buah tandan kelapa sawit dan 1 bilah pisau egrek. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 buah tanda yaitu 43 kg dan pihak PTPN IV kebun lama mengalami kerugian sebesar Rp. 132.440,- (Seratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah).

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring di kantor Pengadilan Negeri Langsa nomor 83/Pid.C/2025/PN Lgs Tanggal 14 Agustus 2025.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya