Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2020/PN Lgs 1.M. Yusuf Lidan Bin S yahidin
2.Ida Fitria Bin M. Yusuf Lidan
3.Ghairunnisak SH.I Binti M Yusuf Lidan
4.Putra Kesuma, S. Sos. I Bin M. Yusuf Lidan
5.Nurlisma, S. Kep. Ns. Binti M. Yusuf Lidan
6.Mariana Binti Syahidan
ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2020/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. Yusuf Lidan Bin S yahidin
2Ida Fitria Bin M. Yusuf Lidan
3Ghairunnisak SH.I Binti M Yusuf Lidan
4Putra Kesuma, S. Sos. I Bin M. Yusuf Lidan
5Nurlisma, S. Kep. Ns. Binti M. Yusuf Lidan
6Mariana Binti Syahidan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan/Penundaan Eksekusi seluruhnya;
  2. Menyatakan Menolak/Menunda Eksekusi yang dimohon oleh para Pemohon/Para Terlawan Eksekusi;
  3. Menyatakan Eksekusi yang dimohonkan oleh para Pemohon/para Terlawan tidak dapat dilaksanakan;
  4. Menyatakan untuk dapat mengembalikan objek tanah surat pergantian Sertifikat pergantian terlawan, pada objek surat tanag sertifikat pertama untuk Terlawan, pada objek sertifikat pertama berdasarkan Akte itupun kalaulah benar Iskandar,S yang beralamat di Aceh Utara dulu, yang beli tanah dari Pelawan I, oleh karena telah salah objek sengketa yang digugat.
  5. Menyatakan untuk membatalkan Permohonan/Eksekusi yang dimohonkan oleh para Terlawan Pemohon/Eksekusi tanah terperkara setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dijalankan batal demi hukum;
  6. Menghukum / diperintahkan kepada para terlawan/Pemohon eksekusi, untuk mencabut permohonan eksekusi yang dimintakannya melalui Pengadilan Negeri Langsa;
  7. Menghukum para Pemohon/para Terlawan eksekusi untuk membayar biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini;
  8. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohonlah keadilan hukum yang seadil-adilnya dalam Putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak