Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Lgs Erwin Siregar, S.H., M.H. MHD YUSUF BIN ALI AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1397/L.1.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erwin Siregar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD YUSUF BIN ALI AMRAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.MHD YUSUF BIN ALI AMRAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 Wib, terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN (selanjutnya disebut terdakwa) datang kegubuk saudara M. SIDIK (DPO) yang beralamat di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu yang di ambil terdakwa sebelumnya dari saudara M. SIDIK (DPO) dan untuk mengambil kembali sabu yang baru untuk dijual, namun pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO) belum ada di gubuk tersebut dan tidak lama kemudian sekira pukul 15.30 wib saudara M. SIDIK (DPO) dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang kegubuk tersebut, dan pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO) mengatakan kepada terdakwa “yusuf mana penjualan sabu kemaren” lalu dijawab terdakwa “ini bang” sambil terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saudara M. SIDIK (DPO), kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengatakan “kok segini yusuf sisanya mana” dan dijawab terdakwa “nanti ya bang ku kasi lagi”. Setelah itu saudara M. SIDIK (DPO), saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan terdakwa naik keatas gubuk dan pada saat diatas gubuk sudah ada saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI  (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) sedang duduk.-----------------------------------------------------------------------------------------------------     
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR (keduanya merupakan anggota Polres Langsa) dan anggota polisi lainnya datang kegubuk tersebut dan melihat di gubuk tersebut ada beberapa orang yang sedang duduk dan menggunakan sabu dan tidak lama kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengetahui kedatang saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR, lalu saudara M. SIDIK (DPO) berteriak dengan mengatakan “ada polisi lari-lari”, dan pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI melarikan diri dari gubuk sedangkan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN tetap berada di dalam gubuk tersebut, kemudian saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR langsung melakukan penggerebekan terhadap gubuk tersebut dan mengatakan “jangan bergerak kami polisi”, kemudian anggota polisi yang lain melakukan pengejaran terhadap saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI namun saudara M. SIDIK (DPO) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) berhasil melarikan diri, yang berhasil ditangkap hanya saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI, setelah itu saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI dibawa kedalam gubuk.--------------------
  • Bahwa pada saat saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN didalam gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram sedangkan berat netto 4 (empat) gram (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026), 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu didalamnya, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting di dalam 1 (satu) dompet warna kuning tepatnya dihadapan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 0,6 (nol koma enam) gram sedangkan berat netto 0,5 (nol koma lima gram), (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026) ditemukan di pangkuan terdakwa (dilantai, di lingkaran terdakwa duduk) yang kepemilikannya diakui terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Readmi warna hitam ditemukan di tangan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam ditemukan pada saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan 1 (satu) sepeda motor merek honda beat warna hijau dengan No pol BL 3445 UOA No Rangka MH1JM9124PK998448 No Mesin JM91E2996398 ditemukan didepan gubuk. Selanjutnya terdakwa, saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yang ditemukan dihadapan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN untuk diambil terdakwa lagi untuk dijual.------------------------------------------------   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 151/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa I SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., Pemeriksa II Dr. SURIYANI, M.Si., dan mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat Bruto 4,1 (empat koma satu) gram dan berat netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram.-------------------------------------------------
  2. 1 (satu) kertas warna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram.---------------------------------------

setelah dilakukan pemeriksaan didapat kesimpulan : barang bukti milik MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN dan ISMAIL Bin SYAMSUDDIN adalah :-------------------------------------------------------

  1. Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.--------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira Pukul 15.30 Wib saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR (keduanya merupakan anggota Polres Langsa) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang sedang menggunakan sabu dan saring membuat keresahan pada masyarkat bertempat disebuah gubuk di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Kemudian saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR  dan anggota polisi lainnya datang kegubuk tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR melihat di gubuk tersebut ada beberapa orang yang sedang duduk dan menggunakan sabu dan tidak lama kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengetahui kedatang saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR, lalu saudara M. SIDIK (DPO) berteriak dengan mengatakan “ada polisi lari-lari”, dan pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI (penuntutan dilakukan secara terpisah) melarikan diri dari gubuk sedangkan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) tetap berada di dalam gubuk tersebut. Kemudian saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR langsung melakukan penggerebekan dan mengatakan “jangan bergerak kami polisi”, dan anggota polisi yang lain melakukan pengejaran terhadap saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI, namun saudara M. SIDIK (DPO) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) berhasil melarikan diri, yang berhasil ditangkap hanya saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI, setelah itu saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI dibawa kedalam gubuk.-------------------
  • Bahwa pada saat saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN didalam gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram sedangkan berat netto 4 (empat) gram (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026), 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu didalamnya, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting di dalam 1 (satu) dompet warna kuning tepatnya dihadapan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 0,6 (nol koma enam) gram sedangkan berat netto 0,5 (nol koma lima gram), (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026) ditemukan di pangkuan terdakwa (dilantai, dilingkaran terdakwa duduk) yang kepemilikannya diakui terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Readmi warna hitam ditemukan di tangan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam ditemukan pada saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan 1 (satu) sepeda motor merek honda beat warna hijau dengan No pol BL 3445 UOA No Rangka MH1JM9124PK998448 No Mesin JM91E2996398 ditemukan didepan gubuk. Selanjutnya terdakwa, saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 151/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa I SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., Pemeriksa II Dr. SURIYANI, M.Si., dan mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat Bruto 4,1 (empat koma satu) gram dan berat netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram.------------------------------------------------
  2. 1 (satu) kertas warna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram.--------------------------------------

setelah dilakukan pemeriksaan didapat kesimpulan : barang bukti milik MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN dan ISMAIL Bin SYAMSUDDIN adalah :------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak memiliki ijin pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.-------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

 

Dan

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN bersama-sama dengan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira Pukul 15.30 Wib saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR (keduanya merupakan anggota Polres Langsa) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang sedang menggunakan sabu dan saring membuat keresahan pada masyarkat bertempat disebuah gubuk di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Kemudian saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR  dan anggota polisi lainnya datang kegubuk tersebut dan sekira pukul 16.00 Wib saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR melihat di gubuk tersebut ada beberapa orang yang sedang duduk dan menggunakan sabu dan tidak lama kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengetahui kedatang saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR, lalu saudara M. SIDIK (DPO) berteriak dengan mengatakan “ada polisi lari-lari”, dan pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI (penuntutan dilakukan secara terpisah) melarikan diri dari gubuk sedangkan terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN (selanjutnya disebut terdakwa) dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN tetap berada di dalam gubuk tersebut. Kemudian saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR langsung melakukan penggerebekan dan mengatakan “jangan bergerak kami polisi”, kemudian anggota polisi yang lain melakukan pengejaran terhadap saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI namun saudara M. SIDIK (DPO) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) berhasil melarikan diri, yang berhasil ditangkap hanya saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI, setelah itu saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI dibawa kedalam gubuk.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN didalam gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram sedangkan berat netto 4 (empat) gram (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026), 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu didalamnya, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting di dalam 1 (satu) dompet warna kuning tepatnya dihadapan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 0,6 (nol koma enam) gram sedangkan berat netto 0,5 (nol koma lima gram), (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026) ditemukan di pangkuan terdakwa (dilantai, di lingkaran terdakwa duduk) yang kepemilikannya diakui terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Readmi warna hitam ditemukan di tangan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam ditemukan pada saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan 1 (satu) sepeda motor merek honda beat warna hijau dengan No pol BL 3445 UOA No Rangka MH1JM9124PK998448 No Mesin JM91E2996398 ditemukan didepan gubuk. Selanjutnya terdakwa, saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 151/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa I SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., Pemeriksa II Dr. SURIYANI, M.Si., dan mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat Bruto 4,1 (empat koma satu) gram dan berat netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram.------------------------------------------------
  2. 1 (satu) kertas warna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram.--------------------------------------

setelah dilakukan pemeriksaan didapat kesimpulan : barang bukti milik MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN dan ISMAIL Bin SYAMSUDDIN adalah :------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN bersama-sama dengan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah), saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 Wib, terdakwa MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN (selanjutnya disebut terdakwa) datang kegubuk saudara M. SIDIK (DPO) yang beralamat di Gampung Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, namun pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO) belum ada di gubuk tersebut dan tidak lama kemudian sekira pukul 15.30 wib saudara M. SIDIK (DPO) bersama dengan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN datang kegubuk tersebut. Setelah itu saudara M. SIDIK (DPO), saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan terdakwa naik keatas gubuk dan pada saat diatas gubuk sudah ada saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) sedang duduk.-----
  • Bahwa berselang tidak lama kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengatakan “ada barang ini pakai yok”, lalu saudara M. SIDIK (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu dari dompet warna kuning disamping saudara M. SIDIK (DPO) duduk, kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengambil 1 (satu) set bong, setelah itu saudara M. SIDIK (DPO) memasukkan 1 (satu) paket sabu kedalam kaca pirex, kemudian saudara M. SIDIK (DPO) membakar kaca pirex yang berisi sabu tersebut sambil menghisap asap melalui slang plastik yang berada pada bong, kemudian sabu tersebut dipakai/dihisap bersama-sama dengan terdakwa, saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) secara bergiliran.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR (keduanya merupakan anggota Polres Langsa) dan anggota polisi lainnya datang kegubuk tersebut dan melihat di gubuk ada beberapa orang yang sedang duduk dan menggunakan sabu dan tidak lama kemudian saudara M. SIDIK (DPO) mengetahui kedatang saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR, lalu saudara M. SIDIK (DPO) berteriak dengan mengatakan “ada polisi lari-lari”, dan pada saat itu saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI melarikan diri dari gubuk sedangkan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN tetap berada di dalam gubuk tersebut. Kemudian saksi RISKI AGUSTIN, saksi M. FAJAR langsung melakukan penggerebekan dan mengatakan “jangan bergerak kami polisi”, kemudian anggota polisi yang lain melakukan pengejaran terhadap saudara M. SIDIK (DPO), saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI namun saudara M. SIDIK (DPO) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) berhasil melarikan diri, yang berhasil ditangkap hanya saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI, setelah itu saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI dibawa kedalam gubuk.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN didalam gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat brutto 4,10 (empat koma sepuluh) gram sedangkan berat netto 4 (empat) gram (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026), 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu didalamnya, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting di dalam 1 (satu) dompet warna kuning tepatnya dihadapan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 0,6 (nol koma enam) gram sedangkan berat netto 0,5 (nol koma lima gram), (berdasarkan surat hasil timbangan barang bukti dari Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa Nomor : 002/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026) ditemukan di pangkuan terdakwa (dilantai, di lingkaran terdakwa duduk) yang kepemilikannya diakui terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Readmi warna hitam ditemukan di tangan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam ditemukan pada saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan 1 (satu) sepeda motor merek honda beat warna hijau dengan No pol BL 3445 UOA No Rangka MH1JM9124PK998448 No Mesin JM91E2996398 ditemukan didepan gubuk. Selanjutnya terdakwa, saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN dan saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kepada saksi RISKI AGUSTIN dan saksi M. FAJAR terdakwa mengatakan sabu yang dipakai oleh terdakwa bersama dengan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI, saudara M. SIDIK (DPO) dan saudara AHMADI Alias BANDIT (DPO) diambil dari dompet warna kuning yang dibawa saudara M. SIDIK (DPO) dan pada saat terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN ditangkap masih ada 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yang ditemukan dihadapan terdakwa dan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN.---------------------------------------------------------------------------------------   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 151/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa I SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T., Pemeriksa II Dr. SURIYANI, M.Si., dan mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat Bruto 4,1 (empat koma satu) gram dan berat netto 3,74 (tiga koma tujuh empat) Gram.-----------------------------------------------
  2. 1 (satu) kertas warna putih berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram dan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram.--------------------------------------

setelah dilakukan pemeriksaan didapat kesimpulan : barang bukti milik MHD. YUSUF Bin ALI AMRAN dan ISMAIL Bin SYAMSUDDIN adalah :------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Barang bukti B adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Urine Nomor : R/269/IKES.12./2026/Poliklinik tanggal 08 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani MUHAMMAD AGUS, AMKG setelah dilakukan pemeriksaan dengan tes awal/scrining yang bersifat kwalitatif dengan menggunakan alat tes pengujian jenis gelas uji Rapid Diagnose Narkotika terhadap urine terdakwa dengan hasil bahwa terdakwa positif (+) Met dengan Kesimpulan bahwa didapat unsur kandungan narkotika jenis sabu.-----------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ISMAIL Bin SYAMSUDDIN, saksi PANJIWARA Bin RUSMIAJI sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, tidak memiliki ijin pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

LANGSA, 19 MEI 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ERWIN SIREGAR, SH.,MH.

JAKSA MADYA NIP 19870513 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya