Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Lgs PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa MUHAMMAD YUSUF ANGKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nova ZuliarmiPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
2Ridwan RazaliPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
3SURASMIPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
4AULIA CUT RAHMANPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF ANGKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.729.931,00
Petitum
  1.  
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Addendum  Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3946.01.000990.10.3 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal enam bulan Mei tahun dua ribu sebelas di Langsa adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.31,729,931,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak