Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Lgs MUHARRAMI SYAHPUTRA NURLELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHARRAMI SYAHPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA, S.H.MUHARRAMI SYAHPUTRA
Tergugat
NoNama
1NURLELA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.NURLELA
Turut Tergugat
NoNama
1ARYANDIEKA SAPUTRA P
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian Tertanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan Berlaku mengikat dengan segala akibat Hukumnya;
  3. Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sisa biaya kerugian sebesar Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas hutangnya sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat maupun pihak lainnya menyerahkan sebidang tanah seluas 576 M2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) yang berlokasi di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 702 atas nama pemegang hak Nurlela yang dijadikan sebagai jaminan oleh Tergugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan hak apapun yang dijadikan sebagai jaminan/agunan hutang oleh Tergugat tersebut dan Penggugat memiliki hak dan kuasa melakukan penjualan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas hutangnya tersebut sebesar 5 % (lima persen) perbulannya kepada Penggugat sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perharinya kepada Penggugat, jika Tergugat lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik;
  8. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraaad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  9. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

    ATAU

    Apabila majelis Hakim Cq. Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpebdapat lain maka kami memohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak