| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
- Memerintahkan Terlawan untuk menunda / menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan berikut
- Memerintahkan Terlawan untuk menunda / menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan berikut :
- Sebidang tanah seluas 986 m2, berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, SHM No. 37 An. Husaini, terletak di Desa Teupin Bayu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Aceh.
- Sebidang tanah seluas 1649 m2, berikut bangunan Kilang Padi diatasnya, SHM No.39 An. Husaini, terletak di Desa Teupin Bayu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Aceh.
- Sebidang tanah seluas 150 m2, berikut bangunan Kilang Padi diatasnya, SHM No.40 An. Husaini, terletak di Desa Teupin Bayu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Aceh.
- Sebidang tanah kosong seluas 231 m2 berikut segala sesuatu yang ada diatasnya, dengan SHM No. 41 An. Husaini, yang terletak di Desa Teupin Bayu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Aceh.
- Sebidang tanah kosong seluas 226 m2 berikut segala sesuatu yang ada diatasnya, dengan SHM No. 42, An. Husaini, yang terletak di Desa Teupin Bayu, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Aceh.
-
Sampai dengan Terlawan memenuhi seluruh kriteria tahapan - tahapan persyaratan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut menurut aturan hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
- Menghukum Terlawan untuk patuh serta taat atas dan terhadap putusan Pengadilan ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat gugatan perlawanan ini ;
-
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|