Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Lgs M. JAMIL HARUN THAIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. JAMIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARUN THAIB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan yang merugikan Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah
  4. Terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan dilakukannya pembayaran ganti rugi secara penuh.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
  6. Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak