| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Langsa segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutnya Mohon Putusan sebagai berikut :
- Memutuskan Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyitaan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat milik Pemohon dengan Merek Mitsubishi, tipe L.300PU FB-R (4x2) M/T, Jenis MB Barang, Model Pick Up, Nomor Rangka Mesin MHML0PU39FK17B443 , Nomor Mesin 4D56CL69804 Nomor Polisi BL 8355 F, Atas Nama MUSLIM.M yang disita dalam penguasaan Termohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memutuskan Menyatakan tindakan Termohon tidak sah berikut segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyitaan atas harta benda Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat Merek Mitsubishi, tipe L.300PU FB-R (4x2) M/T, Jenis MB Barang, Model Pick Up, Nomor Rangka Mesin MHML0PU39FK17B443 , Nomor Mesin 4D56CL69804 Nomor Polisi BL 8355 F, Atas Nama MUSLIM.M yang telah dibeli Pemohon melalui agen sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 10 Januari , yang saat ini dalam penguasaan Termohon kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang timbul akibat tindakan penyitaan Mobil milik Pemohon sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian immateriim dan moril sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Termohon membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang disebabkan Termohon kepada Pemohon paling lambat 7 hari sejak putusan ini diucapkan.
|