| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Lgs | 1.Mawardi, S.H.,M.H. 2.MULIADI,S.H.,M.H. |
SUBANDI Bin (Alm) PONIJAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-818/L.1.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KESATU: -----Bahwa ia Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Sekira Pukul 07:30 Wib atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07:00 Wib saat itu terdakwa sedang berada dirumah nya yang bertempat di Dusun Pondok Indah Desa Pondok Kemuning Kec. Langsa Lama Kota Langsa kemudian terdakwa bersama-sama dengan 1 (satu) orang teman terdakwa bernama Sdr ADI terlebih dahulu menyiapkan 4 (empat) karung goni plastik yang akan dipergunakan untuk mengambil berondolan kelapa sawit tanpa izin milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru. Bahwa terdakwa bersama Sdr ADI pergi ke kebun baru PTPN.IV Langsa yang bertempat di Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin untuk dapat dijual kembali untuk memperolah keuntungan berupa sejumlah uang tunai. Bahwa setelah sampai di Area Kebun Kelapa Sawit milik PTPN.IV Regional 6 KSO Kebun Baru Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 4 (empat) karung goni plastik tersebut. Bahwa setelah terdakwa selesai mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa bersama dengan Sdr ADI sedang melangsir dan atau mengangkut 4 (empat) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan pihak keamanan perkebunan mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Bahwa Sdr ADI berhasil melarikan diri. Bahwa pihak keamanan perkebunan membawa terdakwa ke Pos keamanan kebun baru dan melakukan penimbangan terhadap 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit yang telah terdakwa ambil tanpa izin dan diperoleh hasil timbangan 141 (seratus empat puluh satu) kilogram. Bahwa terdakwa menyaksikan pihak keamanan perkebunan melakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa setelah itu pihak keamanan perkebunan PTPN.IV Langsa membawa terdakwa bersama-sama dengan keseluruhan barang bukti ke Polres Langsa. Akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.521.700,- (lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau KEDUA: -------------Bahwa ia Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Sekira Pukul 07:30 Wib atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07:00 Wib saat itu terdakwa sedang berada dirumah nya yang bertempat di Dusun Pondok Indah Desa Pondok Kemuning Kec. Langsa Lama Kota Langsa kemudian terdakwa bersama-sama dengan 1 (satu) orang teman terdakwa bernama Sdr ADI terlebih dahulu menyiapkan 4 (empat) karung goni plastik yang akan dipergunakan untuk mengambil berondolan kelapa sawit tanpa izin milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru. Bahwa terdakwa bersama Sdr ADI pergi ke kebun baru PTPN.IV Langsa yang bertempat di Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin untuk dapat dijual kembali untuk memperolah keuntungan berupa sejumlah uang tunai. Bahwa setelah sampai di Area Kebun Kelapa Sawit milik PTPN.IV Regional 6 KSO Kebun Baru Afd VI Blok 11.56 O Desa Pondok Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 4 (empat) karung goni plastik tersebut. Bahwa setelah terdakwa selesai mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa bersama dengan Sdr ADI sedang melangsir dan atau mengangkut 4 (empat) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan pihak keamanan perkebunan mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Bahwa Sdr ADI berhasil melarikan diri. Bahwa pihak keamanan perkebunan membawa terdakwa ke Pos keamanan kebun baru dan melakukan penimbangan terhadap 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit yang telah terdakwa ambil tanpa izin dan diperoleh hasil timbangan 141 (seratus empat puluh satu) kilogram. Bahwa terdakwa menyaksikan pihak keamanan perkebunan melakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa setelah itu pihak keamanan perkebunan PTPN.IV Langsa membawa terdakwa bersama-sama dengan keseluruhan barang bukti ke Polres Langsa. Akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.521.700,- (lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
