| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2016/PN Lgs | ABDULLAH | 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH 3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT LANGSA 4.KEPALA KESATUAN NARKOBA RESORT LANGSA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2016 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Lgs | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Okt. 2016 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 00/Ist/2016 | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||
| Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRAPERADILAN Dengan hormat. Yang bertanda tangan dibawah ini: AULIA ZUFRI SH, MHD.INDRA YUSUF, SH, ARWANSYAH, SH. Advocate & Legal Consultant pada Law Office AULIA ZUFRI, SH & ASSOCIATES, beralamat dijalan Hoki no 26.Medan,Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Oktober 2016 bertindak untuk dan atas nama Abdullah,umur 37 Tahun,Pekerjaan wira swasta ,bertempat tinggal Jl.Sungaihiu, Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kec.Bandahara,Kab.Aceh Tamiang. Untuk Selanjutnya di sebut-------PEMOHON: PEMOHON dengan ini Mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN Sehubungan dengan Penetapan TERSANGKA,PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PEMOHON diwilayah hukum pengadilan Negeri Langsa, Aceh PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dengan alamat di Jln.Truno Joyo No.3 Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai-------------TERMOHON I. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH dengan alamat di Jln.Teuku Nyak Arief, Jeulinke Syiah Kuala, Banda Aceh selanjutnya disebut sebagai-------------TERMOHON II. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LANGSA, dengan alamat di Jln. Veteran No.60 Langsa Kota , selanjutnya disebut sebagai-----------------TERMOHON III. KEPALA KESATUAN NARKOBA RESORT LANGSA dengan alamat di Jln. Veteran No.60 Langsa Kota selanjutnya disebut sebagai-------------TERMOHON IV. Adapun alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah dikarenakan hal-hal sebagai berikut: Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama abdullah; Sah atau tidaknya penangkapan terhadap abdullah pada tanggal 11 Agustus 2016; Sah atau tidaknya penahanan terhadap abdullah; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas,maka sudah seharusnya Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Langsa berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; Menghukum para Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.500.000.000.,(lima ratus juta rupiah) kepada Pemohon; Memerintahkan para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon; Menghukum para TERMOHON membayar biaya perkara; Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
