Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Lgs 1.Habibah
2.M KHATAMI MAULANA
2.Abu Bakar
3.Nurhayati
4.Ibnu Hajar
5.PT BANK DANAMON TBK KANTOR WILAYAH 06 MEDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Habibah
2M KHATAMI MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyadi, SHHabibah
2Mulyadi, SHM KHATAMI MAULANA
Tergugat
NoNama
1Abu Bakar
2Nurhayati
3Ibnu Hajar
4PT BANK DANAMON TBK KANTOR WILAYAH 06 MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah seluas 715M2 yang terletak di Jalan Jendral A.Yani
  3.  

- Barat berbatas dengan H.T.M. Zainal Abidin.

- Timurberbatas dengan Jalan Jendral Ahmad Yani.

- Selatan berbatas dengan perkarangan Ridwan.

- Utara berbatas dengan Jalan komplek Perumnas.

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan tergugat I/Abu Bakar,SE telah melakukan perbuatan                  melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat
  2. Menyatakan   Sita   Jaminan / Conservatooir  Bes  Lag   dan  atau Sita    Revindicatoir  yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga.
  3. Menyatakan tergugat I/Abu Bakar,SE Menghukum Tergugat I / Abubakar,SE  untuk  mengembalikan  tanah Hak  milik   Penggugat  yang telah dipinjamkan sesuai Surat pernyataan tertanggal 15 November 2007
  4. Memerintahkan  kepada  Tergugat IV / PT.Bank Danamon Tbk, Kantor Wilayah 06 Medan untuk mengembalikan sertifikat  tanah yang telah dijadikan agunan kepada Penggugat.
  5. Menghukum  Tergugat I/Abu Bakar,SE  untuk  membayar uang paksa/Dwang soom kepada penggugat bila lalai dalam  melaksanakan  isi Putusan perharinya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  6. Menghukum  Tergugat I,  Tergugat II  dan Tergugat III dan Tergugat IV secara   renteng  untuk  membayar  biaya  perkara yang timbul dalam perkara ini.

A t a u  :

Bila  Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpenda pat lain, mohon Putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian    Gugatan   perkara   Perbuatan   Melawan Hukum  diajukan,   atas pertimbangannya ,  PENGGUGAT    ucapkan     Alhamdullillah   dan    Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak