Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Lgs 1.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
2.ZAINAL AKMAL, S.H.
SAWALLUDIN Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/L.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
2ZAINAL AKMAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWALLUDIN Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M Permata Sakti, SHSAWALLUDIN Bin HASAN
2RAIHAN,S.H.SAWALLUDIN Bin HASAN
3RIZKI ANANDA RAHAYU, S.H.SAWALLUDIN Bin HASAN
4AULIA IKHSAN YUSBI, S.H.SAWALLUDIN Bin HASAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa SAWALLUDIN BIN HASAN, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun Gelanggang Merak Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena para saksi berdomisili di Kota Langsa serta terdakwa ditahan di rutan Klas II Kota Langsa, bersama dengan Imam Ardiansyah Bin Rasydi (dituntut dalam berkas terpisah), Yasir (DPO) dan Sabri (DPO), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa dengan Nomor Surat Pengantar : 426/OP.2.60024/2023 memiliki berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram, disisihkan sebagai sample seberat 32,24 (tiga puluh dua koma dua puluh empat) gram untuk uji lab gram, dan sisanya 1.007,76 (seribu tujuh koma tujuh puluh enam) gram telah dimusnahkan lebih dulu pada tanggal 25 Januari 2024 di Polres Langsa, dan sisa sample setelah dipakai untuk keperluan uji lab tersisa 31 (tiga puluh satu) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

-----Pada tempat dan waktu tersebut diatas, terdakwa sedang duduk di belakang rumahnya di Dusun Gelanggang Merak Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, datang Yasir (DPO) menjumpai terdakwa dan mengatakan nanti ada sabu-sabu yang akan diantar oleh Sabri (DPO) untuk dijual kepada orang lain dan tugas terdakwa adalah memastikan sabu-sabu itu ada diantar oleh Sabri (DPO) dan diambil oleh seseorang yang akan membelinya, selanjutnya Yasir (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai imbalan lalu Yasir (DPO) pergi meninggalkan terdakwa. Sekira pukul 14.00 WIB, Yasir (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa Imam Ardiansyah Bin Rasydi (dituntut dalam berkas terpisah) akan datang untuk bertemu dengan Sabri (DPO) ditempat tersebut. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Imam Ardiansyah Bin Rasydi tiba dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi menyampaikan pesan dari Yasir (DPO) bahwasanya Sabri (DPO) akan datang mengantar sabu-sabu. Beberapa saat kemudian Sabri (DPO) datang membawa 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang lalu Sabri (DPO) meletakan sabu-sabun itu di bawah pohon kelapa kira kira berjarak 10 (sepuluh) meter dari tempat duduk terdakwa dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi, lalu Sabri (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi. Selanjutnya Imam Ardiansyah Bin Rasydi meminta agar terdakwa membuka plastik yang berisi sabu-sabu tersebut agar dapat direkam (vidio) dan dikirimkan kepada Yasir (DPO). Setelah direkam, Imam Ardiansyah Bin Rasydi merapikan kembali sabu-sabu tersebut namun sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang beberapa Anggta Polres Langsa yang langsung menangkap terdakwa dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi serta mengamankan barang bukti. Pada saat diinterogasi terdakwa dan Imam Ardiansyah mengakui bukan sebagai pemilik sabu-sabu tersebut melainkan hanya sebagai perantara jual beli sabu dari Yasir (DPO) dan Sabri (DPO) kepada orang lain yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan menerima imbalan uang bila penjualan sabu itu berhasil dilakukan. Setelah dilakukan pencarian atas diri Sabri dan Yasir ternyata mereka berdua masih belum berhasil ditangkap (DPO).

 

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No Lab : 8140/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm Apt dan YUDIATNIS, S.T diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih dengan berat 32,24 (tiga puluh dua koma dua puluh empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah uji lab dikembalikan kepada penyidik dengan berat 31 (tiga puluh satu) gram.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

                                      

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa SAWALLUDIN BIN HASAN, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun Gelanggang Merak Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena para saksi berdomisili di Kota Langsa serta terdakwa ditahan di rutan Klas II Kota Langsa, bersama dengan Imam Ardiansyah Bin Rasydi (dituntut dalam berkas terpisah), Yasir (DPO) dan Sabri (DPO), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa dengan Nomor Surat Pengantar : 426/OP.2.60024/2023 memiliki berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram, disisihkan sebagai sample seberat 32,24 (tiga puluh dua koma dua puluh empat) gram untuk uji lab gram, dan sisanya 1.007,76 (seribu tujuh koma tujuh puluh enam) gram telah dimusnahkan lebih dulu pada tanggal 25 Januari 2024 di Polres Langsa, dan sisa sample setelah dipakai untuk keperluan uji lab tersisa 31 (tiga puluh satu) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

 

-----Pada tempat dan waktu tersebut diatas, terdakwa sedang duduk di belakang rumahnya di Dusun Gelanggang Merak Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, datang Yasir (DPO) menjumpai terdakwa dan mengatakan nanti ada sabu-sabu yang akan diantar oleh Sabri (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, Yasir (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa Imam Ardiansyah Bin Rasydi (dituntut dalam berkas terpisah) akan datang untuk bertemu dengan Sabri (DPO) ditempat tersebut. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Imam Ardiansyah Bin Rasydi tiba dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi menyampaikan pesan dari Yasir (DPO) bahwasanya Sabri (DPO) akan datang mengantar sabu-sabu. Beberapa saat kemudian Sabri (DPO) datang membawa 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang lalu Sabri (DPO) meletakan sabu-sabun itu di bawah pohon kelapa kira kira berjarak 10 (sepuluh) meter dari tempat duduk terdakwa dan Imam Ardiansyah Bin Rasyidi, lalu Sabri (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi. Selanjutnya Imam Ardiansyah Bin Rasydi meminta agar terdakwa membuka plastik yang berisi sabu-sabu tersebut agar dapat direkam (vidio) dan dikirimkan kepada Yasir (DPO). Setelah direkam, Imam Ardiansyah Bin Rasydi merapikan kembali sabu-sabu tersebut namun sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang beberapa Anggota Polres Langsa yang langsung menangkap terdakwa dan Imam Ardiansyah Bin Rasydi serta mengamankan barang bukti. Pada saat diinterogasi terdakwa dan Imam Ardiansyah mengakui bukan sebagai pemilik sabu-sabu tersebut melainkan sabu adalah milik Yasir (DPO) dan Sabri (DPO) yang dititIpkan kepada terdakwa dan Imam Ardiansyah karena nanti akan ada orang lain yang akan mengambilnya. Setelah dilakukan pencarian atas diri Sabri dan Yasir ternyata mereka berdua masih belum berhasil ditangkap (DPO).

 

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No Lab : 8140/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm Apt dan YUDIATNIS, S.T diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih dengan berat 32,24 (tiga puluh dua koma dua puluh empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah uji lab dikembalikan kepada penyidik dengan berat 31 (tiga puluh satu) gram.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya