| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Ulpa Andika Bin Ruswito pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di gudang penyimpanan alat listrik milik di Dusun Mulia Desa Lengkong Kec. Langsa Baro Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, yang mengambil barang sesuatu yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama Dede (DPO) merencanakan akan mengambil kabel, selanjutnya terdakwa sendiri pergi ke gudang penyimpanan alat listrik milik di Dusun Mulia Desa Lengkong Kec. Langsa Baro Kota Langsa dan saat berada di depan pagar kemudian terdakwa merusak jerjak (besi pengaman) pagar gudang, kemudian terdakwa masuk ke gudang dan langsung menarik kabel sepanjang 20 meter dan kemudian memotong kabel tersebut dengan menggunakan tang potong dan setelah dipotong selanjutnya kabel dibawa kerumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama DEDE (DPO) mengupas kabel untuk mengambil tembaganya dan selanjutnya dijual oleh terdakwa ke Medan dengan menggunakan mobil rental dan hasil penjualan sebanyak Rp4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa berikan untuk Dede sebanyak Rp1.000.000,- dan sisanya untuk terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Yansyah bin alm Oka Ahlul pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB mendatangi gudang penyimpanan kabel milik saksi Dhika Maulana Bin Sariono dan setelah saksi Yansyah melakukan pengecekan gulungan kabel NYY sudah berkurang dan selanjutnya saksi Yansyah melaporkan hal tersebut ke saksi Dhika Maulana selaku pemilik gudang.
- Bahwa saksi Dhika Maulana awalnya tidak mengetahui siapa yang mengambil kabel NYY sepanjang 20 meter dari gudang miliknya namun setelah saksi Dhika Maulana memeriksa rekaman CCTV gudang baru saksi Dhika Maulana mengetahui bahwa yang mengambil kabel NYY sepanjang 20 meter adalah terdakwa sehingga saksi korban sekira pukul 15.00 WIB melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Syafrizal dan saksi Meigy Syahputra anggota kepolisian Unit V Jatanras Polres langsa yang memperoleh informasi masyarakat bahwa terdakwa sudah berada dirumahnya di Desa Geudubang Aceh sehingga saksi berdua menuju ke rumah terdakwa dan menanyakan kabel NYY milik korban pada terdakwa dan terdakwa mengatakan sudah dikupas dan isi tembaganya dijual ke medan sedangkan sisa kupasan kabel masih ada dirumah terdakwa simpan dibelakang lemari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 20 (dua puluh) meter kabel milik saksi Dhika Maulana mengalami kerugian mencapai 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Ulpa Andika Bin Ruswito pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di gudang penyimpanan alat listrik milik di Dusun Mulia Desa Lengkong Kec. Langsa Baro Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, yang mengambil barang sesuatu yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama Dede (DPO) merencanakan akan mengambil kabel, selanjutnya terdakwa sendiri pergi ke gudang penyimpanan alat listrik milik di Dusun Mulia Desa Lengkong Kec. Langsa Baro Kota Langsa dan saat berada di depan pagar kemudian terdakwa merusak jerjak (besi pengaman) pagar gudang, kemudian terdakwa masuk ke gudang dan langsung menarik kabel sepanjang 20 meter dan kemudian memotong kabel tersebut dengan menggunakan tang potong dan setelah dipotong selanjutnya kabel dibawa kerumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama DEDE (DPO) mengupas kabel untuk mengambil tembaganya dan selanjutnya dijual oleh terdakwa ke Medan dengan menggunakan mobil rental dan hasil penjualan sebanyak Rp4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa berikan untuk Dede sebanyak Rp1.000.000,- dan sisanya untuk terdakwa sendiri.
- Bahwa saksi Yansyah bin alm Oka Ahlul pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB mendatangi gudang penyimpanan kabel milik saksi Dhika Maulana Bin Sariono dan setelah saksi Yansyah melakukan pengecekan gulungan kabel NYY sudah berkurang dan selanjutnya saksi Yansyah melaporkan hal tersebut ke saksi Dhika Maulana selaku pemilik gudang.
- Bahwa saksi Dhika Maulana awalnya tidak mengetahui siapa yang mengambil kabel NYY sepanjang 20 meter dari gudang miliknya namun setelah saksi Dhika Maulana memeriksa rekaman CCTV gudang baru saksi Dhika Maulana mengetahui bahwa yang mengambil kabel NYY sepanjang 20 meter adalah terdakwa sehingga saksi korban sekira pukul 15.00 WIB melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Syafrizal dan saksi Meigy Syahputra anggota kepolisian Unit V Jatanras Polres langsa yang memperoleh informasi masyarakat bahwa terdakwa sudah berada dirumahnya di Desa Geudubang Aceh sehingga saksi berdua menuju ke rumah terdakwa dan menanyakan kabel NYY milik korban pada terdakwa dan terdakwa mengatakan sudah dikupas dan isi tembaganya dijual ke medan sedangkan sisa kupasan kabel masih ada dirumah terdakwa simpan dibelakang lemari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 20 (dua puluh) meter kabel milik saksi Dhika Maulana mengalami kerugian mencapai 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |