Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Lgs ALAMSYAH 1.EVI ROSNITA
2.M ROBY SETIAWAN
3.RINDU CAEREN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayyub, S.H.ALAMSYAH
Tergugat
NoNama
1EVI ROSNITA
2M ROBY SETIAWAN
3RINDU CAEREN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA LANGSA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima   dan   mengabulkan   Gugatan   PENGGUGAT   untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan Kwitansi Pembayaran atas transaksi Jual Beli antara PENGGUGAT dan Alm. FAISAL RINALDI terhadap sebidang tanah berikut rumah diatasnya dengan sertifikat hak milik nomer 552 atas nama FAISAL RINALDI yang beralamat di Perumahan Sawo Giri Indah, Gampong Teungoh, Langsa Kota, Kota Langsa seluas98 m2 (Sembilan puluh delapan merek persegi) tertanggal 19 Juli 2017 sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) adalah sah menurut hukum ;

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah berikutrumah diatasnya seluas 98 m2  (Sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Perumahan Sawo Giri Indah, Gampong Teungoh, Langsa Kota, Kota Langsa sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 552 atas nama FAISAL RINALDI yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa tertanggal 19November 2014 ;

4. Menetapkan putusan atas gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akte jual beli yang dapat dipergunakan menjadi syarat sahnya balik nama sertifikat hak milik nomer 552 atas nama FAISAL RINALDI menjadi nama PENGGUGAT (ALAMSYAH) ;

5. Memerintahkan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan Turut TERGUGAT untuk tunduk terhadap putusan ini ;

6. Menetapkan biaya perkara ini sebagaimana hukum yang berlaku;

 

ATAU :

 

Apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak