| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Lgs | 1.MULIADI,S.H.,M.H. 2.ZAINAL AKMAL, S.H. |
ABDURAZAB ALS WAK DO BIN MUHAMMAD ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1272 /L.1.13/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----Bahwa terdakwa Abdurazab Als Wak Do Bin Muhammad Abdullah pada hari jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Gampong Seuriget kec. langsa barat Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa, tanpa hak atan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methampethamine (sabu) yang terdiri dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 1.30 (satu koma tiga puluh) gram netto, sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 27/OP.2.60024/2026 tanggal 17 Januari 2026. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa sedang berada dirumah kontrakan di gampong Seurigeut kec. Langsa Barat untuk bersiap-siap melaut untuk mencari ikan namun sebelum pergi terdakwa ada menghubungi teman terdakwa yang bernama Mahyudin dengan tujuan menanyakan apakah ada sabu-sabu dengan mengatakan “ Din beli sabu lah” dan saat itu Mahyudinn menjawab “ berapa” dan kembali terdakwa menjawab “ satu jie (satu gram) saja antar kerumah aku di seriget”. Bahwa antara terdakwa dan Mahyudin sepakat harga sabu-sabu tersebut sebanyak satu jie dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). bahwa setelah sepakat Mahyudin langsung pergi kerumah terdakwa dan sekitar pukul 12.00 wib Mahyudin sampai dirumah terdakwa dan langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu dan terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah yang disepakati yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa menyimpan bungkusan sabu tersebut di saku celananya. Bahwa sekira pukul 20.00 wib tepatnya ketika terdakwa hendak pergi mencari ikan dilaut tiba-tiba datang anggota dari tim narkoba Polres Langsa yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu di kantung celana yang terdakwa letakkan dilantai kamar terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari Mahyudin. Bahwa pada saat ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa beli dari Mahyudinn sebelumnya. Bahwa berdasarkan berita acara pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 887/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dari barang bukti milik tersangka Abdurazab Als Wakdo Bin Muhammad Abdullah sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.------------------------------------------------
Atau Kedua : Bahwa terdakwa Abdurazab Als Wak Do Bin Muhammad Abdullah pada hari jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Gampong Seuriget kec. langsa barat Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yang terdiri dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 1.30 (satu koma tiga puluh) gram netto, sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 27/OP.2.60024/2026 tanggal 17 Januari 2026. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa sedang berada dirumah kontrakan di gampong Seurigeut kec. Langsa Barat untuk bersiap-siap melaut untuk mencari ikan namun sebelum pergi terdakwa ada menghubungi teman terdakwa yang bernama Mahyudin dengan tujuan menanyakan apakah ada sabu-sabu dengan mengatakan “ Din beli sabu lah” dan saat itu Mahyudinn menjawab “ berapa” dan kembali terdakwa menjawab “ satu jie (satu gram) saja antar kerumah aku di seriget”. Bahwa antara terdakwa dan Mahyudin sepakat harga sabu-sabu tersebut sebanyak satu jie dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). bahwa setelah sepakat Mahyudin langsung pergi kerumah terdakwa dan sekitar pukul 12.00 wib Mahyudin sampai dirumah terdakwa dan langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu dan terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah yang disepakati yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa menyimpan bungkusan sabu tersebut di saku celananya. Bahwa sekira pukul 20.00 wib tepatnya ketika terdakwa hendak pergi mencari ikan dilaut tiba-tiba datang anggota dari tim narkoba Polres Langsa yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu di kantung celana yang terdakwa letakkan dilantai kamar terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari Mahyudin. Bahwa pada saat ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa beli dari Mahyudinn sebelumnya. Bahwa berdasarkan berita acara pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 887/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dari barang bukti milik tersangka Abdurazab Als Wakdo Bin Muhammad Abdullah sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
