Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Lgs Evi Narni Lubis Muhammad Din Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evi Narni Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Din
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL AZMI, SHMuhammad Din
2DIAN YULIANI, SHMuhammad Din
Nilai Sengketa(Rp) 147.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasang plang kepemilikan tanah diatas tanah milik Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat mengembalikan mobil milik Penggugat.
  5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat melakukan restrukrisasi perjanjian hutang Nomor : 2.301/LGS-NY/X/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
  6. Menyatakan surat surat atau akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian hutang Nomor : 2.301/LGS-NY/X/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij vorrad) meskipun adanya keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak