| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2025/PN Lgs | HENDRI RAMADHANI SYAHPUTRA | 1.FATIMAH 2.IBNU SINA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Lgs | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Sekarang batas-batas sebagai berikut :
Adalah sebahagian milik Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah penguasaan atas tanah objek perkara a quo oleh TERGUGAT II; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali uang senilai Rp. 798.000.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat dan/atau mengeluarkan bagian dari objek tanah aquo senilai apa yang telah PENGGUGAT bayarkan kepada TERGUGAT I; 6. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Kwitansi Panjar Jual Beli tanggal 09 Februari 2017, tanggal 16 Februari 2017, tanggal 5 Januari 2017, tanggal 29 Desember 2016, tanggal 5 Maret 2017; 7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut. 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2005 atas nama Ibnu Sina Tidak Berkekuatan Hukum; 9. Menghukum Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan Inmaterial senilai Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ; 11. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan perubahan dan perbaikan nama atas sertifikat Nomor 2005 atas nama Penggugat; 12. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi; 13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesarRp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik; 14 .Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono)
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
