Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Lgs Fuadi PT. Adira Dinamika Multi Finance (PT. ACC) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fuadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRIL ANWAR,SHFuadi
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance (PT. ACC)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.488.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Pengugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengambil mobil 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu / Sigra 1.0/Minibus, dengan Nomor Rangka: MHKS6DJ2JMJ036110, Nomor Mesin: 1KRA611330, Tahun 2021, Warna: putih, No.Pol: BL1730 DD Atas Nama Fuadi tanpa ada surat penetapan eksekusi dan ijin dari Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Langsa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Mobil Merk Daihatsu / Sigra 1.0/Minibus, dengan Nomor Rangka: MHKS6DJ2JMJ036110, Nomor Mesin: 1KRA611330, Tahun 2021, Warna: putih, No.Pol: BL1730 DD Atas Nama Fuadi kepada Pengugat dengan Mengembalikan kepada setatus semula sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat, yaitu Penggugat membayar tunggakan Angsuran/cicilan tiap bulannya terhitung sejak mobil di kembalikan kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu :
  • Kerugian Materil :    
  • Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus Perkara ini sebesar Rp 35.000.000,.( dua puluh lima juta rupiah)
  • Kerugian pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 26. 000.000 (Dua puluh enam juta rupiah)
  • Kerugian Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat selama 16 bulan x Rp. 2.968.000,- = Rp. 47.488.000,- (empat  puluh tuju juta empat  ratus delpan  puluh delapan ribu rupiah).

Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 35.000.000,- + Rp. 26.000.000,- + Rp. 47.488.000,- = Rp. 108.488.000,- Terbilang :  Seratus delapan juta  empat Ratus ribu delapan  puluh delapan ribu rupiah 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar DENDA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai /tidak mau mematuhi Keputusan pada butir 3 (Tiga) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak