| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Pada hari Selasa tanggal 15 April 2026 sekira pukul 11.45 Wib bertempat di Areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling III Blok 13 J Desa Bukit Pulo Kec. Langsa Timur Kota Langsa yang dilakukan oleh tersangka atas nama SYATRIANI Binti ALAMSYAH dan NURBAYANI Binti ALAMSYAH (Berkas terpisah) , terhadap korban PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama ada pun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya team satgas sedang melaksanakan patroli rutin di tempat kejadian kemudian team satgas melihat 2 (Dua) orang wanita yang tidak dikenal sedang melangsir berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama tanpa izin dan selanjutnya team satgas langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) tersangka, kemudian ke 2 (dua) tersangka mengaku bernama Nurbayani Binti Alamsyah dan Sdri. Satriani Binti Alamsyah dan Tim Satgas Security/Keamanan Kebun Lama mengamankan ke 2 (dua) tersangka, beserta barang bukti 3 (Tiga) Kantong plastik warna hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit ke pos security selanjutnya team satgas melakukan penimbangan ke 3 (Tiga) Kantong Plastik berwarna hitam tersebut yang berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 (Empat Puluh) kg. Adapun terhadap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut PTPN IV Regional 6 Kebun Lama sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp.160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu rupiah), selanjutnya Tim Satgas Security/Keamanan Kebun Lama membawa ke 2 (dua) tersangka berikut barang bukti ke Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut berikut barang bukti di bawa dan diserahkan ke Polres Langsa setelah membuat laporan di SPKT Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
---- Terhadap Tersangka SYATRIANI BINTI ALAMSYAH, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.--------------------------------- |