Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Lgs 1.EDWARDO, S.H., M.H.
2.FERYANDO, S.H., M.H.
1.BAMBANG Bin Alm SAMSUDDIN
2.SUGI HARTONO Bin SUKANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 595 /L.1.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDWARDO, S.H., M.H.
2FERYANDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG Bin Alm SAMSUDDIN[Penahanan]
2SUGI HARTONO Bin SUKANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AULIA IKHSAN YUSBI, S.H.BAMBANG Bin Alm SAMSUDDIN
2AULIA IKHSAN YUSBI, S.H.SUGI HARTONO Bin SUKANAN
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa I BAMBANG Bin Alm SAMSUDIN bersama Terdakwa II SUGI HARTONO Bin SUKANAN pada hari senin tanggal 19 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Kampung Lalang Birem Bayeun Kab. Aceh Timur tepatnya Area perkebunan kelapa sawit PTPN I Langsa Regional VI atau setidaknya pada tempat lain masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri IDI, dikarenakan tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Langsa, sehingga berdasarkan pasal 84 KUHAP Ayat (2) maka Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang mengadilinya,, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I BAMBANG Bin Alm SAMSUDIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type SUMO dan Terdakwa II SUGI HARTONO Bin SUKANAN yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type Honda Beat warna putih pergi ke Kampung Lalang Birem Bayeun Kab. Aceh Timur untuk mengambil buah sawit di Area Perkebunan PTPN I Langsa, setelah sampai di Perkebunan Terdakwa I dan Terdakwa II mulai memilih area yang sepi tanpa pantauan dari satpam, lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) Buah Egrek tanpa gagang yang dibawanya dari rumah dan langsung memanen buah sawit yang sudah masak, Terdakwa II langsung mengutip buah sawit yang sudah jatuh, selanjutnya selesai memanen Terdakwa I juga ikut mengutip buah sawit yang sudah jatuh tersebut.

Setelah selesai para Terdakwa mendapatkan buah sawit yang diambil tanpa seijin pemiliknya sebanyak 17 (tujuh belas) tandan dan langsung memikul satu per satu buah sawit tersebut dibawa keluar dari kebun PTPN I Langsa untuk diletakkan di ladang warga sekitar, ketika itu ada warga yang melihat kejadian tersebut dan dilaporkan ke saksi PARLI selaku satpam PTPN I Langsa, tak lama kemudian sekira pukul 12.30 Wib datang saksi PARLI G Bin KUMBRAT beserta rekan mengamankan para Terdakwa dan juga barang bukti. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa para Terdakwa tidak ada izin dari PTPN I Langsa Regional VI untuk mengambil 17 (tujuh belas) tandan sawit dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PTPN I Langsa Regional VI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.765.000 (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

 ------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya