| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2022/PN Lgs | SULISTYO TRY SATRIO | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa berkedudukan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Des. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Lgs | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Des. 2022 | ||||
| Nomor Surat | 0 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan segala uraian di atas, maka Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Langsa segera mengadakan Sidang Pra Peradilan, dan selanjutnya mohon agar dijatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan Permohonan PraPeradilan Pemohon untuk seluruhnya ; Menyatakan Termohon dalam mengambil tindakan Penyitaan bertentangan dengan Pasal 38 jo Pasal 39 ayat (1) KUHAP ; Menyatakan tidak sah atas Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap : 1 (satu) unit Kapal Boat Fiberglass Panjang 14,48 Meter, 18,24 GT dengan Mesin Yamaha Tipe Benzene silinder 186,5 dan warna lambung Biru ; 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD, Warna Kuning, Nomor Polisi BL 8792 AE, Nomor Rangka : MHMFE75P6GK036882, Nomor Mesin 4D34TP57301 ; Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa : 1 (satu) unit Kapal Boat Fiberglass Panjang 14,48 Meter, 18,24 GT dengan Mesin Yamaha Tipe Benzene silinder 186,5 dan warna lambung Biru ; 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD, Warna Kuning, Nomor Polisi BL 8792 AE, Nomor Rangka : MHMFE75P6GK036882, Nomor Mesin 4D34TP57301 ; Menyatakan Pemohon mengalami kerugian akibat perbuatan Termohon yang telah melakukan Penyitaan sebagaimana tersebut pada diktum ke-3 (tiga) putusan ini yang kendaraan tersebut merupakan milik Pemohon karena tidak dapat digunakan untuk usaha ; Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami Pemohon sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ; Membebankan biaya perkara kepada Termohon ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
