Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lgs SULISTYO TRY SATRIO Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa berkedudukan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lgs
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1SULISTYO TRY SATRIO
Termohon
NoNama
1Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa berkedudukan
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan segala uraian di atas, maka Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Langsa segera mengadakan Sidang Pra Peradilan, dan selanjutnya mohon agar dijatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan Permohonan PraPeradilan  Pemohon untuk seluruhnya ;

Menyatakan Termohon dalam mengambil tindakan Penyitaan bertentangan dengan Pasal 38 jo Pasal 39 ayat (1) KUHAP ;

Menyatakan tidak sah atas Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap :

1 (satu) unit Kapal Boat Fiberglass Panjang 14,48 Meter, 18,24 GT dengan Mesin Yamaha Tipe Benzene silinder 186,5 dan warna lambung Biru ;

1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD, Warna Kuning, Nomor Polisi BL 8792 AE, Nomor Rangka : MHMFE75P6GK036882, Nomor Mesin 4D34TP57301 ;

Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa :

1 (satu) unit Kapal Boat Fiberglass Panjang 14,48 Meter, 18,24 GT dengan Mesin Yamaha Tipe Benzene silinder 186,5 dan warna lambung Biru ;

1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD, Warna Kuning, Nomor Polisi BL 8792 AE, Nomor Rangka : MHMFE75P6GK036882, Nomor Mesin 4D34TP57301 ;

Menyatakan  Pemohon mengalami kerugian akibat perbuatan Termohon yang telah melakukan Penyitaan sebagaimana tersebut pada diktum ke-3 (tiga) putusan ini yang kendaraan tersebut merupakan milik  Pemohon karena tidak dapat digunakan untuk usaha ;

Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami  Pemohon sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;

Membebankan biaya perkara kepada Termohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya