Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2022/PN Lgs YAYASAN DAYAH BUSTANUL ULUM LANGSA 1.Ziauddin Ahmad (Almarhum)
2.Netty Sriwaty Z Mard
3.Usman Abdullah
4.Anwar Hasan
5.Abdullah Munir Nur
6.H. Umar Achmad
7.Drs.H. Faisal Hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2022/PN Lgs
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DAYAH BUSTANUL ULUM LANGSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGAM ISKRANEN SANDAN, SH.YAYASAN DAYAH BUSTANUL ULUM LANGSA
Tergugat
NoNama
1Ziauddin Ahmad (Almarhum)
2Netty Sriwaty Z Mard
3Usman Abdullah
4Anwar Hasan
5Abdullah Munir Nur
6H. Umar Achmad
7Drs.H. Faisal Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Asnaullah, SHINetty Sriwaty Z Mard
2Muhammad Asnaullah, SHIUsman Abdullah
3Muhammad Asnaullah, SHIAnwar Hasan
4Muhammad Asnaullah, SHIAbdullah Munir Nur
5Muhammad Asnaullah, SHIH. Umar Achmad
6Muhammad Asnaullah, SHIDRS.H Faisal Hasan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah dan benar;
  3. Menyatakan pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs tanggal 16 Februari 2022; jo. Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Lgs, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 8/PDT/2019/PT.BNA, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3480 K/Pdt/2019, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188 PK/PDT/2021  tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel), atau setidak-tidaknya di tangguhkan sampai adanya Putusan terhadap Perkara Nomor 857/Pdt.G/2021/PN.Mdn dan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2022/PN.Lgs yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  4. Membebankan Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak